Home » Blog » Keterangan Wirasto Sudutkan Darwin Selaku Agency Asuransi PT. Sun Life
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Perkara sangkaan penipuan yang membelit Darwin selaku, agency dari asuransi jiwa PT. Sun Life guna ditetapkan, sebagai terdakwa memaksanya jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (27/5/2025), Yulistiono Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejati Jatim, menghadirkan 3 orang saksi guna dimintai keterangan.

Wirasto mengawali keterangannya, sebagai saksi berupa, dirinya, mengenal terdakwa cukup lama lalu secara tiba tiba ketemu terdakwa di asuransi PT.Sun Life.

Saksi yang menjabat sebagai Chief Agency bertugas pengembangan perusahaan, menanggapi dan membuka diri terhadap terdakwa.

Bentuk menanggapi atau membuka diri, saksi melakukan komunikasi dengan terdakwa karena satu visi.
” Saksi berupaya mendekati para kandidat yang ingin membesarkan PT.Sun Life termasuk terdakwa ,” ucapnya.

Dalam beberapa pertemuan terdakwa menyampaikan, punya planing termasuk janjinya mampu rekrut tim guna kembangan bisnisnya dengan cantumkan 40 nama kandidat.

” Beberapa nama terkenal di catut oleh, terdakwa karena salah satu nama miliki kredibilitas ,” beber Wirasto.

Faktanya, setelah terdakwa bergabung ternyata, performa tak mencapai maka terdakwa harus kembalikan dana PT.Sun Life yang sudah diberikan terdakwa yakni, sebesar 52 Milyard.

PT.Sun Life komitmen maka memberikan dana 52 Milyard yang dibayar secara bertahap dan yang sudah diterima terdakwa yakni, sebesar 26 Milyard.

” Lantaran, dana sudah diberikan terdakwa sebesar 26 Milyard hingga perkara ini, naik ke meja hijau saksi tidak mengetahui apakah dana tersebut, sudah dikembalikan atau belum oleh, terdakwa ,” terang Wirasto.

Dalam perkara ini, Darwin, terjerat ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 atau 378 KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page