
Basudewa-news.com – Surabaya, Oknum anggota kepolisian yang disangka terlibat di kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi membuat status Akhmad Fadholi ditetapkan, sebagai terdakwa.
Status sebagai terdakwa bagi Akhmad Fadholi diketahui, kala persidangan berlangsung pada Selasa (7/10/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dipersidangan, tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila, dalam dakwaannya, menyebutkan, terdakwa bersama Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat (dalam berkas terpisah) disangka melakukan tindak pidana ekonomi.
Adapun, sangkaan bagi ke-tiga terdakwa dalam berkas masing-masing terpisah yakni, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, penyaluran, memperjualbelikan pupuk bersubsidi (jenis pupuk bersubsidi meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA dan pupuk NPK) yang ditetapkan, sebagai barang dalam pengawasan.
Aksi ke-tiga terdakwa, terhenti kala pupuk bersubsidi area Madura yang hendak di distribusikan ke Bojonegoro terhenti di Jalan.Kenjeran Surabaya.
Penghentian distribusi tersebut, tatkala Polrestabes Surabaya, melakukan pemeriksaan. Diketahui, truck Mitsubishi Fuso Canter Nopol: AE-8618-UJ warna merah yang berisi muatan pupuk bersubsidi yang dikendarai oleh Zaini tidak disertai dengan kelengkapan administrasi apapun.
Dari pengembangan perkara ternyata Zaini memperoleh pupuk bersubsidi dari terdakwa yang tidak memiliki penugasan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi ke Suroso (dalam berkas terpisah) di Bojonegoro.
Masih dalam dakwaan JPU, terdakwa menjual pupuk Urea sebanyak 90 karung yang masing masing karung berisi 50 Kilogram dengan total harga sebesar 25 Juta yang terbayar melalui, transfer ke rekening terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam pasal 6 ayat (1) huruf b Juncto pasal 1 sub 1 e Undang Undang Darurat Republik Indonesia nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 36 tahun 1960, tentang Perubahan dan Tambahan Undang- Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Juncto pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 110 Juncto pasal 36 Juncto pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014, tentang Perdagangan Juncto pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun 201, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005, tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MET.
