
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, gugatan sederhana yang diajukan, PT. Sapta Permata (SP) melalui, Penasehat Hukumnya, melawan PT.Dove Chemcos Indonesia (DCI) diwarnai perdebatan yang menyiratkan, sebuah pembenaran di masing masing pihak.
Dalam perkara diatas, Penasehat Hukum, dari PT. DCI yakni, Dr. Johan Widjaja, SH., MH, sebagai Tergugat maupun Penasehat Hukum dari PT.SP yaitu, Sudiman Sidabuke, tampak saling berdebat di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (20/8/2024). Selain itu, pihak Tergugat juga menyerahkan bukti bukti yang dimilikinya.
Perihal perdebatan, yakni, masalah komplain PT.DCI guna return barang rusak hingga memakan waktu 195 hari tak direspon malah PT.SP melakukan tagihan pembayaran sebesar 181 Juta hingga membawa perkara ini, ke Gugatan Sederhana.
Dari pantauan persidangan, pihak Penggugat menilai ketidak jujuran PT.DCI sehingga terjadilah debat panas tersebut.
Ikhwal debat panas, tatkala Penasehat Hukum Tergugat PT.DCI menyodorkan bukti bukti yang menguliti PT.SP bahwa pengiriman bahan kimia dalam keadaan rusak, ada endapan dan gumpalan serta tidak mendapat respons atas komplain hingga memakan waktu 195 hari.
Dalam hal barang rusak diatas, PT. DCI juga pernah melayangkan surat keberatan secara tertulis namun, hal ini, tidak mendapat respons dari PT. SP.
Diujung persidangan, Sang Pengadil, Nurnaningsih, berpesan, masing masing pihak baik Penggugat maupun Tergugat guna berdamai sebelum putusan dibacakan.
Usai sidang, Penasehat Hukum Penggugat yaitu, PT.SP, saat ditemui, mengatakan, didalam kontrak perjanjian yang telah disepakati antara PT. SP dengan PT. DCI, sudah diatur termasuk jika adanya kerusakan barang.
Lebih lanjut, kalau memang barang yang kami kirimkan itu rusak, ya kembalikan saja, walaupun sudah lewat waktu.
Dalam bukti surat yang telah kami ajukan dipersidangan terdapat bukti, jika barang yang mereka pesan telah kami kirimkan beserta adanya Delivery Order (DO).
Masih menurut Penasehat Hukum PT.SP, berdasarkan, kontrak yang telah disepakati bersama, jika barang telah diterima kemudian ada kerusakan dalam tempo tujuh hari, barang yang rusak itu bisa dikembalikan.
Lebih lanjut, PT. DCI hanya mengatakan, bahwa barang yang mereka pesan telah rusak, namun mengapa barang yang rusak itu tidak juga dikembalikan ?.
Terkait, barang rusak ada hasil laboratorium
diamini nya, bahan kimia itu memang rusak. Namun, kalau memang mau ke laboratorium ya !, harus bersama-sama.
” Kita juga ingin memastikan bahwa barang yang hendak diuji lab itu adalah barang kami,” ucapnya.
Uji lab yang sudah dilakukan PT. DCI itu inisiatif pribadi Tergugat dan menjadi pertanyaan adalah apakah benar, bahan kimia yang diuji lab itu dari barang PT. SP.
Jika memang barang itu rusak saat diterima, mestinya, dalam tempo dua hari, haruslah barang yang rusak itu dikembalikan dan jika sudah dikembalikan, PT. SP siap mengganti dengan yang baru.
Dalam perkara ini, tidak dikembalikannya barang yang diklaim rusak karena ada endapan dan gumpalan pada bahan kimia itu. Akhirnya, menimbulkan penilaian negatif dari Penasehat Hukum PT. SP.
Pernyataan Penasehat Hukum Penggugat berupa, tudingan PT. SP yang menyatakan, PT. DCI, tak kunjung membayar tagihan atas barang.oleh, Penasehat Hukum PT.DCI yakni,Dr. Johan Widjaja, SH., MH, maupun Direktur PT.DCI David Tri Yulianto, ditanggapi berupa, tidak benar PT.DCI lepas dari tanggung jawab.
Permasalahan ini muncul, karena barang yang kami terima ini rusak. Sehingga,
kami langsung menghubungi PT. SP dan meminta supaya pembayaran ditunda terlebih dahulu.
Sang Direktur PT. DCI, akan melakukan pembayaran, apabila kejadian barang yang kami terima dalam keadaan rusak tersebut, telah mendapat tanggapan PT. SP dan sudah ada solusi sehingga, masalah ini benar-benar clear.
Masih menurut, David, mereka (PT.SP) meminta sample dan sample pertama, yakni, barang rusak telah kami kirim namun sample itu tidak dilakukan pengecekan.
” Permintaan PT.SP telah kami penuhi dengan mengirim sample barang yang rusak kemudian, sample itu, juga dikirim ke Supplier PT.SP yang ada di Brazil ,” beber David.
Perihal sample, David, meragukan, bahwa sample barang rusak yang pernah dikirimnya ke PT.SP apakah juga dikirim ke Supplier ke Brazil oleh PT.SP.
” Kami, meragukan sample yang dikirimkan ke Brasil tersebut. Yang menjadi keraguan kami, apa benar sample yang dikirim itu adalah sample yang telah kami kirim ke mereka?,” tanya David.
Berdasarkan, penjelasan supplier PT. SP yang ada di Brasil, disebutkan, bahwa barang yang telah kami terima tersebut, tidak rusak dan sesuai spesifikasi.
Atas pernyataan dari Supplier di Brazil yang disampaikan, PT. SP maka PT.DCI mengajukan komplain atas verifikasi. Akhirnya, PT.SP minta supaya dikirimkan lagi sample barang yang rusak tersebut.
Perihal, sample guna dikirim ulang, pihaknya, sudah memenuhi permintaan PT.SP dan hasilnya, atas sample barang yang kami kirim untuk kedua kalinya, diakui oleh Supplier memang ada kerusakan.
” Berdasarkan sample barang kedua yang telah kami kirimkan. Akhirnya, diakui pihak supplier bahwa memang benar ada kerusakan,” terang David.
David menjadi bingung, lantaran, ada 2 hasil dari pemeriksaan yang berbeda.
” Tidak benar jika PT. DCI tidak mau bayar atas penerimaan barang. Kami telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan, masalah ini termasuk dua kali mediasi salah satunya, dilakukan, dengan zoom meeting hingga pengajuan potongan harga atau diskon,” paparnya.
David, menyatakan, semua upaya penyelesaian yang ditempuh PT. DCI, tidak mendapat persetujuan dan respon.
Malah, PT. SP, ngotot meminta supaya pembelian barang yang diterima PT. DCI meski dalam keadaan rusak, harus segera dibayar.
” PT. Sapta Permata ngotot harus bayar dan tidak peduli bahwa barang yang kami terima benar-benar rusak, PT. DCI, mencoba melakukan negosiasi terkait pembayaran. Sehingga, diajukan-lah permohonan pemotongan harga atau diskon sebesar 50 persen itu,” terang David.
Sedangkan, Penasehat Hukum, PT.DCI yaitu, Dr. Johan Widjaja, SH., MH., tidak setuju jika dinyatakan bahwa PT. DCI, tidak jujur dan memberikan alasan atau pernyataan yang tidak rasional.
“PT. DCI sudah sangat jujur dan tidak ada yang ditutupi. Masalah rusaknya barang telah kami beritahukan beserta bukti-buktinya,” terang Johan.
Masih menurut, Penasehat Hukum, Johan Wijaya, bahwa PT.SP, mendalilkan, return dilakukan paling lambat dua hari setelah barang diterima. Hal tersebut, tertera dalam DO yang dikirimkan PT. SP ke PT. DCI.
Atas return barang paling lambat dua hari, kami keberatan dengan aturan itu karena dibuat secara sepihak.
Mengapa bisa begitu?, aturan tersebut, tidak ada dalam perjanjian atau kontrak kerjasama.
Johan Widjaja, menambahkan, jika PT. SP, meminta supaya barang dikembalikan, mengapa jangka waktunya sampai 195 hari setelah barang diterima?
” Itu kan sudah termasuk terlampau lama. Begitu barang sampai dan dilakukan pengecekan, ternyata dalam keadaan rusak. Hal ini sudah kami sampaikan namun tidak ada respon dari PT. SP ,” imbuhnya.
Andai komplain PT. DCI segera direspon lalu ditindaklanjuti, terkait return barang sebagaimana diminta PT. SP akan dilaksanakan, tidak sampai memakan waktu hingga 195 hari dan barang telah dibuang dari gudang untuk dimusnahkan.
Johan Widjaja, secara tegas mengatakan, permintaan diskon yang dilakukan PT. DCI merupakan, bentuk itikad baik.
PT.DCI yang selalu ditagih untuk segera melakukan pembayaran meskipun PT. SP mengetahui bahwa barang yang dikirim dalam keadaan cacat produksi dan ada kerusakan. MET.
