Home » Blog » Komplotan Curi Mobil L 300 Hakim Sebut Saksi Banyak Membantu Tindak Pidana
Bagikan

Hakim Arahkan JPU guna Minta Penyidik Dalami Saksi Penyerta.

Basudewanews.com – Surabaya, Komplotan spesialis pencurian unit mobil jenis L 300, menetapkan, Riyadi dan Hendriansah sebagai terdakwa. Sedangkan, terduga lainnya, menyandang status Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Dipersidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, I Nyoman Darma Yoga, menghadirkan 5 orang saksi guna dimintai keterangan.

Adapun, ke-lima saksi yakni, Mulyanto, pemilik gudang  CV.Yanata AC di Jalan. Slamet No. 33, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, mengatakan, pihaknya, kehilangan 2 unit mobil jenis L300.

Kedua mobil tersebut, setiap hari diparkir depan kantor dengan kondisi terkunci. Kedua unit itu, hilang diketahui, salah satu karyawannya saat terjaga dari tidurnya.

Berikutnya, pihaknya berserta karyawan melaporkan, kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.
” Pasca laporan, dari pemeriksaan polisi melalui, rekaman CCTV diketahui, komplotan pelaku beraksi pukul 04.00 WIB, dan tampak hanya butuh 15 menit kedua unit mobil berhasil digondol,” ungkap pemilik CV.Yanata AC.

Keterangan Maria Magdalena, lebih mengejutkan lagi, karena kehilangan 4 unit mobil jenis L 300. Ke-empat unit ini, diparkir dalam gudang yang dikunci ganda. Selain itu, sebelum memasuki gudang, terdapat pagar yang juga dikunci.

Meski pagar maupun gudang telah dikunci bahkan menggunakan kunci ganda toh !, Maria Magdalena pun, terpaksa gigit jari karena 4 unit mobilnya lenyap di gondol komplotan spesialis L 300.

Maria Magdalena menambahkan, dirinya sempat melihat cctv dan gps yang terpasang di empat unit mobilnya. Pelaku beraksi pada pukul 02.00 WIB, yang didahului ada mobil Inova hitam parkir di depan gudang.

Setelah parkir, salah satu dari pelaku turun dan tampak mengotak atik gembok pagar yang kemudian pagar terbuka kemudian berlanjut hingga membuka gudang.

Didalam gudang terdapat 4 unit mobil jenis L 300 dan terdapat mobil jenis Carry juga terparkir tepat di depan empat unit mobil jenis L 300.

Lebih lanjut, saksi mengungkapkan, pelaku sempat mendorong mobil Carry yang terparkir di depan empat unit mobil jenis L 300 dan salah satu pelaku mematikan GPS guna leluasa melarikan mobil.

3 unit mobil lainnya, yang berhasil digondol, satu unit mobil GPS nya dimatikan di Jalan. Tanjung Sari Surabaya, dan 2 unit mobil lainnya, GPS dimatikan setelah menyebrang ke Madura.

Peristiwa apes itu, sempat dilaporkan oleh, Maria Magdalena ke Polrestabes Surabaya. Sayangnya, meski telah laporan hingga kasus ini, berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, empat unit mobilnya juga tidak diketemukan.

Keterangan saksi lainnya, yaitu, Priyatno, adalah anak sambung dari Ahsan yang diduga, membeli unit unit mobil hasil dari tindak pidana pencurian.

Dalam keterangan, Priyatno, mengatakan, Ahsan adalah ayah angkatnya, sebagai penadah dan pasca kejadian ini, melarikan diri.

Priyatno juga tidak menampik, jika dirinya, sempat diminta oleh Ahsan guna melakukan transfer ke terdakwa untuk pembayaran unit mobil jenis L 300.

Saksi menceritakan ihwal dirinya, disuruh guna melakukan transfer ke terdakwa untuk pembayaran unit mobil jenis L 300 itu, saat dirinya sowan ke rumah ortunya.
” Kala itu, saya diminta tolong untuk transfer sebesar 47 Juta yang dikirim melalui, Bank BRI. Ahsan hanya sebut, ada orang yang jual mobil,” terangnya.

Masih menurutnya, dirinya, hanya disuruh setor karena ortu sambung yakni, Ahsan tidak bisa baca juga tidak punya nomor rekening.

Atas keterangan Priyatno, Hakim tampak meragukan keterangan saksi karena yang disampaikan saksi sedikit terbata bata yang disertai derasnya keringat saksi.

Saudara Jaksa Penuntut Umum, saksi ini, berbohong dan langsung ditahan karena berulangkali melakukan transfer.
” Saksi banyak membantu perbuatan tindak pidana. Ada alat bukti Transfer dan keterangan terdakwa adalah alat bukti yang cukup,” seru Hakim.

Sementara, saksi dari Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dalam keterangannya, mengatakan, dari pengamatan CCTV para pelaku inilah yang melakukan pencurian.

Saksi polisi, membeberkan, beberapa unit mobil hasil curian tidak diketemukan saat kami melakukan penggerebekan ,” terang saksi.

Atas perbuatan ke-duanya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP Junco Pasal 65 ayat (1) KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page