
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang perkara cabul dengan agenda bacaan putusan bagi anggota Polsek Sawahan Surabaya, yakni, Kuswanto, berlangsung pada Kamis (26/9/2024).
Dipersidangan, sebelum Sang Pengadil bacakan putusan, menyampaikan, bahwa terdakwa yang ditahan sejak (21/4/2024) hingga sekarang lantaran, didakwa melakukan perbuatan cabul.
Di perkara ini, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaan disebutkan, terdakwa dijerat pasal 81 ayat (3 ) atau pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang pertanggungjawaban pidana pelaku persetubuhan.
Masih menurut, Sang Pengadil, atas dakwaan JPU diatas, terdakwa tidak melakukan eksepsi.
Sedangkan, korban adalah anak tiri terdakwa yang tinggal bersama istri sirinya serta peristiwa itu terjadi di lantai 2.
Kala itu, terdakwa rebahan bersama korban di lantai 2 hingga terjadi perbuatan cabul dengan alasan terdakwa pijat.
Terdakwa juga sembari berpesan terhadap korban yang baru duduk dibangku Sekolah Dasar kelas VI, berupa, jangan bilang bilang sama mama. Selain itu, korban juga dijanjikan akan dibelikan motor Honda jenis Scoopy.
Sang Pengadil pun, beranggapan unsur unsur terpenuhi dan tidak ada alasan pembenar maka pertimbangan Sang Pengadil yakni, korban alami luka di selaput akibat benda tumpul yang dikuatkan dengan adanya Visum et Repertum.
Keyakinan Sang Pengadil, terdakwa terbukti menemui korban maka terdakwa dinyatakan, secara sah terbukti bersalah.
Perihal yang memberatkan terdakwa yakni, mengakibatkan korban trauma dan terdakwa berbelit belit memberikan keterangan saat di persidangan.
Menimbang jeratan pasal 81 ayat 3, mengadili, terdakwa telah terbukti dengan sengaja mengancam anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut.
Menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa selama 6 tahun dan menjatuhkan denda sebesar 50 Juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan. MET.
