
Jeremy Gunadi Terancam Pidana Pasal 378 KUHP.
Basudewanews.com – Surabaya, Jeremy Gunadi terpaksa jalani sidang dan didakwa melakukan pembatalan Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 169 tanggal 31 Maret 2022, dengan menyerahkan 1 lembar Cek BCA sebesar 500 Juta ke Notaris sebagai pengembalian pembayaran DP.
Alih alih pengembalian Down Payment (DP), Jeremy Gunadi malah melakukan laporan kehilangan cek di kepolisian.
Dampak atas laporan kehilangan cek ke kepolisian tersebut, Tyo Soelayman yang menerima cek dari Notaris pada waktu 17 November 2022, hendak mencairkan cek di Bank Maybank Jembatan Merah Surabaya, ditolak oleh pihak Bank
Alasan penolakan dari pihak Bank yakni, cek diblokir lantaran adanya, laporan kehilangan Jeremy Gunadi di kepolisian.
Akibat peristiwa diatas, Tyo Soelayman, merugi 500 Juta sehingga terdakwa oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP.
Dipersidangan yang berlangsung, pada Senin (6/1/2025), JPU menghadirkan, Radina Lindawati selaku, Notaris guna didengar keterangannya sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Notaris, mengatakan, diundang kedua pihak karena jaminan macet. Ikhwal perkara yakni, terdakwa pinjam nama ke Tjan Andre Hardjito guna pakai nama pengajuan KPR di Bank ICBC.
Pinjam nama diatas guna pembelian tanah dan bangunan di Jalan. Laguna Kejawan Putih Selatan nomor. 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
Lebih lanjut, saksi mengaku, pemilik sertifikat mengatakan, agar transaksi bisa dilakukan. Namun, sayangnya, ada pemblokiran dari Badan Pertanahan Surabaya (BPN).
Perihal, pemblokiran terdakwa meminta biaya buka blokir sebesar 30 Juta. Nilai yang disebut terdakwa oleh, Tyo Soelayman dititipkan ke saksi.
Selain itu, dalam perjanjian tertuang obyek yang dijual sekitar 9 Milyard serta ada DP 500 Juta, dan Tyo Soelayman sudah memasukan dana ke HSBC dan sisanya 1 Milyard.
Dalam kurun waktu pencairan uang DP dan penitipan uang 30 Juta untuk buka blokir di BPN, Radina Lindawati, menyebut, hingga saat ini, terhadap obyek yang ingin dilakukan jual beli, belum dilakukan buka blokir.
Ia menambahkan, proses jual beli tak kunjung selesai dan memakan waktu sangat lama akhirnya pihak penjual berinisiatif untuk membatalkan proses jual beli.
“Karena pihak penjual menginginkan proses jual beli dibatalkan, Tyo Soelayman sebagai pihak pembeli menyetujuinya dengan syarat semua uang yang telah ia keluarkan termasuk uang DP dikembalikan,” ungkap Radina.
Pengembalian DP tersebut, terdakwa menitipkan selembar cek sebesar 500 Juta. Kemudian, oleh, saksi diberikan kepada Tyo Soelayman dibulan September.
Sebelumnya, terdakwa berpesan, pencairan cek bisa menunggu hingga adanya konfirmasi jika ada pembeli yang baru.
Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba ada kabar dari Bank ICBC bahwa aset yang hendak dilakukan jual beli tersebut, ternyata sudah laku dibeli seseorang.
Mendengar hal diatas, Tyo Soelayman, mencairkan cek dari terdakwa namun, diketahui adanya pemblokiran dari Polda Jatim atas cek tersebut.
Usai sidang Penasehat Hukum, Robert Mantini, saat ditemui, mengatakan, kliennya yakni, Jeremy Gunadi, pernah berpesan, cek tersebut, dananya baru tersedia kalau sudah ada pembeli yang baru. Namun pembeli baru itu batal membeli rumah.
Robert merasa janggal karena pemblokiran masih belum dibuka, namun rumah kok sudah laku terjual ?.
Masih menurutnya, dirinya menyoal mengapa Notaris berani memberikan cek ke Tyo Soelayman hanya karena ada informasi dari Bank ICBC bahwa rumah sudah terjual, tanpa mengkonfirmasikan ulang ke terdakwa. MET.
