Home » Blog » Liong Hwa Tiong Warga Sulung Surabaya Pasang Taruhan Via Judol Diadili
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Pasang taruhan secara online via website situswww.sbo812.com, Liong HWA Tiong jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam situs layanan situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya, perkara diatas dijadwalkan, berlangsung pada Kamis (18/7/2024).

Masih menurut layanan situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Hajita Cahyo Nugroho, disebutkan, bahwa Liong Hwa Tiong yang ditetapkan, sebagai terdakwa, sebelumnya, pada Kamis (1/3/2024), ditangkap sekaligus dilakukan penggeledahan oleh, Jajaran Polrestabes Surabaya.

Penangkapan sekaligus dilakukan penggeledahan tersebut, berdasar informasi dari masyarakat bahwa di Jalan.Sulung nomor 53 Surabaya, kerap adanya, aktifitas Judi Online (Judol).

Adapun, hasil dari penggeledahan ditemukan, Barang Bukti (BB) 1 Handphone OVO F9 warna purple, 1 bendel print out perjudian jenis bola basket, 1 paspor gold debit BCA.

Hal lainnya, agar bisa memasang taruhan, terdakwa melakukan deposit atau Top-Up dengan cara melakukan transfer uang melalui, rekening BCA ke rekening bandar yang bernama Johansyah.

Sedangkan, jenis taruhan Judol yang dilakukan terdakwa yakni, permainan judi bola basket diantaranya, sebuah pertandingan BC Samara vs BC Astana.

Permainan Judol yang dilakukan oleh, terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang maka terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page