
Basudewa-news.com – Surabaya, Juliet Hardiani, salah satu marketing mobil listrik PT.Arista Elektrika (AE) rugikan calon konsumen yakni, Tjeng Hok Liong dari PT.Toyo Matsu berbuah proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Proses hukum tersebut, yang berlangsung Senin (12/1/2026), beragendakan bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam dakwaan disebutkan, Juliet Hardiani yang ditetapkan, sebagai terdakwa pada sesi acara BCA di Grand City Surabaya, (24/8/2025), menawarkan penjualan 1 unit mobil listrik merk BYD kepada PT.Toyo Matsu melalui, Tjeng Hok Liong.
Unit yang ditawarkan yakni, seharga 443 Juta dengan uang tanda jadi sebesar 10 Juta dan pembelian dilakukan, secara kredit selama 3 tahun, tidak termasuk dengan alat charging (wall charging) yang dijual terpisah.
Dalam percakapan WhatsApp terdakwa dengan Tjeng Hok Liong, guna mempertegas pembayaran alat charging yang dijual terpisah dengan harga 19 Juta.
Selanjutnya, terdakwa mengirimkan nomor rekening pribadi untuk pembayaran jika Tjeng Hok Liong sepakat membeli alat charging.
Tjeng Hok Liong pun, curiga pembayaran pembelian alat charging melalui, transfer ke nomor rekening pribadi. Dalih terdakwa bahwa alat charging tersebut, dilakukan vendor pihak ketiga serta sudah termasuk pemasangan alias terima beres.
Meskipun, Tjeng Hok Liong tidak percaya dan sempat meminta email resmi dari PT. AE lalu, terdakwa mengirimkan surat penawaran dengan kop surat PT. AE yang diduga, fiktif.
Atas peristiwa diatas, terdakwa dijerat JPU sebagaimana yang diatur dalam pasal 486 KUHP baru. MET.
