
Basudewa-news.com – Surabaya, Proses hukum bagi Melly Olivia Lius selaku, sales online di CV. Delta Abstrak Kita (DAK) memasuki agenda bacaan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yakni, Diah Ratri Hapsari, berlangsung pada Rabu (18/9/2025).
Bacaan tuntutan tersebut, berupa, menyatakan, Melly Olivia Lius yang ditetapkan, sebagai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Memohon terhadap Sang Pengadil guna
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Usai bacaan tuntutan, Sang Pengadil memberi kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa terdakwa sebagai Sales Online CV. DAK yang bertugas mencari dan mendapatkan pelanggan baru dengan menawarkan, menjual produk perusahaan.
Penjualan yang ditawarkan terhadap para pelanggan melalui, sistem diskon, harga
kebijakan perusahaan, membina hubungan baik dengan pelanggan serta memastikan penerimaan uang dari konsumen secara tunai ataupun transfer.
Namun, dalam data administrasi semua transaksi dan interaksi dengan pelanggan di laporkan kepada bagian terkait yakni, bagian gudang/depo untuk mengecek ketersediaan barang.
Selanjutnya, setelah barang ada lalu sales meminta kepada konsumen untuk melakukan pembayaran sesuai harga pesanan barang ke nomor rekening BCA atas nama CV.Gamma Cipta Kita (GCK)
atau rekening atas nama CV.Epsilon Khayal Kita (EKK).
Sedangkan, apabila dalam bentuk pembayaran tunai sales menerimanya kemudian harus diserahkan ke bagian shop controller untuk kemudian oleh Shop Controller di setorkan ke rekening perusahaan.
Sayangnya, order barang dari CV.Trimitra sebesar 43 Juta yang ditransfer ke rekening CV. Parama Onny Lestary (POL) tidak disetorkan ke perusahaan tempat bekerja terdakwa yakni, CV.DAK. MET.
