
Basudewanews.com – Opini Hukum, Bupati Situbondo, Karna Suswandi sejak 6 Agustus 2024 telah ditetapkan, sebagai tersangka oleh,Komisi Pemberantasan Korupsi. Bupati Situbondo, di jerat dengan pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi, tersebut, terindikasi terlibat dalam skandal dana Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo, sejak tahun 2021 hingga 2024.
Melihat subtansi materi gugatan praperadilan yang diajukan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang ada di PN Jakarta Selatan, Sang Bupati, meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , agar penetapan tersangkanya, dimohon untuk dinyatakan tidak sah dan meminta agar dihentikan penyidikan juga memohon agar serangkaian penyitaan , pemblokiran dan tindakan hukum lainnya, yang dilakukan oleh, KPK untuk dinyatakan tidak sah.
Itulah subtansi gugatan praperadilan yang dimohonkan dan bergulir pada tanggal 1 Oktober 2024, namun, ditunda dan bakal bergulir pada tanggal 17 Oktober 2024.
Publik sempat dikagetkan, dengan informasi hoax atau informasi yang sesat oleh, salah satu media, yang telah menyebarkan berita, permohonan praperadilan Bupati Situbondo, dikabulkan.
Padahal persidangan baru akan digelar pada tanggal 17 Oktober 2024.
Materi dasar gugatan praperadilan sebenarnya hanyalah menyangkut sebuah prosedur hukum ketika penyelidikan dan atau penyidikan dilakukan oleh KPK yang menyebabkan ditetapkannya, Karna Suswandi sebagai tersangka.
Subtansi praperadilan telah diatur di ketentuan hukum, yakni, KUHAP di pasal 77, kemudian pasal tersebut, diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga, lahir putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, dimana menambah subtansi kewenangan obyek praperadilan, yakni penetapan tersangka bisa diuji sebagai obyek gugatan praperadilan di Pengadilan.
Ditetapkannya, Karna Suswandi sebagai tersangka, apakah melalui, serangkaian prosedur hukum atau tidak ?.
Inilah yang sedang dan akan diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apakah penetapan tersangka dilakukan dengan cara-cara terhormat dengan riil hukum KUHAP dan riil Hukum Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, atau tidak.
Dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, mewajibkan sebelum ditetapkanya, sebagai tersangka, penyidik KPK wajib sudah mengantongi 2 alat bukti dan telah melakukan pemeriksaan pendahuluan kepada tersangka Karna Suswandi.
Bukan secara tiba-tiba Karna Suswandi, langsung ditetapkan, sebagai tersangka, tapi pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kalau dalam proses penyidikan Karna Suswandi tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh KPK dan secara tiba-tiba KPK langsung menetapkan sebagai tersangka maka ruang hukum Bupati Situbondo Karna Suswandi sangat besar untuk memenangkan gugatan praperadilan.
Namun apabila Bupati Situbondo, sudah pernah diperiksa oleh KPK, lalu statusnya, naik kepada penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, peluang untuk memenangkan gugatan praperadilannya akan menjadi tertutup.
Begitu juga, apabila tidak ada saksi dan atau saksi baru didapat ketika status tersangka sudah melekat pada diri Karna Suswandi, KPK baru menemukan saksi-saksi, maka peluang untuk memenangkan gugatan praperadilan sangat terbuka lebar.
Bahkan ketika pengeledahan dan atau tindakan lain dilakukan hanya untuk menemukan bukti-bukti hukum, sementara bukti atau alat bukti tidak diketemukan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka baru akan mencari bukti ketika pengeledahan dilakukan maka ruang hukum untuk menang di gugatan praperadilan sangat besar peluangnya.
Itulah sebenarnya, ruang hukum yang dimiliki oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi untuk lolos dari jerat hukum penetapan tersangka oleh KPK.
Bupati Situbondo, masih mengundi nasib hukum yang lagi diperjuangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada hal yang sangat menarik dari materi gugatan yang termaktub dalam petitum gugatan Praperadilan. Dimana Karna Suswandi meminta agar segala penyitaan dan pemblokiran agar dinyatakan tidak sah.
Apa yang disita dan apa yang diblokir ?. Tentu ini, merupakan alat bukti yang ada dan dimiliki oleh KPK. Penyitaan dan pemblokiran sangat berkorelasi dengan alat bukti. Alat bukti yang disita dan diblokir itulah yang dimiliki oleh KPK.
Kalau memang benar bahwa ada yang sita dan ada yang di bokir tentu oleh KPK dijadikan alat bukti. Minimal 2 alat bukti yang disyaratkan oleh hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka telah terpenuhi oleh KPK.
Bila demikian gugatan praperadilannya pasti akan ditolak dan tidak akan dikabulkan.
Setidaknya, dengan diajukannya gugatan Praperadilan yang telah diajukan oleh, Bupati Situbondo, menjadi cermin hukum dan menggunakan ruang hukum yang dibolehkan oleh hukum.
Apabila merasa dizalimi oleh penegak hukum KPK maka gugat lah melalui, pintu gugatan praperadilan. Diharapkan, dengan adanya putusan praperadilan nantinya ada kejernihan hukum dan kemurnian hukum status tersangka Karna Suswandi murni penegakan hukum. Bukan murni penegakan politik.
Sebab posisi Karna Suswandi saat ini, sebagai Bupati yang lagi cuti karena ikut kontestasi pemilihan Kepala Daerah di tahun 2024, di Kabupaten Situbondo.
Kita tunggu saja putusan PN Jakarta Selatan seperti apa arah dan putusan hukumnya. Sehingga tidak ada berita hoax sebagai pembenar, bahwa gugatan praperadilan karna suswandi dikabulkan pengadilan.
Apabila gugatan praperadilan dikabulkan maka proses penyidikan atas penetapan tersangka karna suswandi dihentikan.
Tidak menutup KPK membuat sprindik baru untuk melengkapi prosedur penyidikan.
Namun, apabila praperadilannya di tolak maka KPK akan melengkapi berkas dan memanggil Karna Suswandi untuk prose, pemeriksaan sebagai tersangka, untuk selanjutnya dihadapkan kepada jaksa KPK untuk dinyatakan berkas P-21 dan selanjutnya, akan di limpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Kita tunggu saja putusan hukumnya agar tidak ada spekulasi berita hoax lagi.
Dengan harapan putusannya bener-benar obyektif dan berkeadilan. Semoga
.Abd. Rahman Saleh, Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo
