Home » Blog » Merasa Dijebak Main Judol Sandry Anggrian Dijerat Pasal 427 KUHP
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Sandry Anggrian yang terjerat perkara Judi Online (Judol) di persidangan agenda mendengar keterangan saksi penangkap sampaikan, jika dirinya, merasa dijebak.

Hal diatas disampaikan, Sandry Anggrian saat menanggapi keterangan Harianto salah satu saksi yang turut melakukan penangkapan.

Dipersidangan Kamis (22/1/2026), keterangan Harianto, disanggah Sandry Anggrian bahwa dalam keterangan saksi Harianto, melakukan penangkapan lantaran,  mendapatkan informasi dari masyarakat.

Lebih lanjut, Harianto, menyampaikan, saat ditangkap terdakwa sedang asyik main Judol yang sebelumnya, terdakwa deposit 500 Ribu melalui, M.Banking lalu melanjutkan permainan.

Masih menurut saksi, dalam permainan bila gambar yang dipilih terdakwa cocok maka dinyatakan menang dengan menggunakan sarana Handphone.

Sementara, keterangan saksi penangkap lainnya, yakni, Joko Sulistyo, tidak bisa hadir karena mengikuti pelatihan maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Suparlan membacakan keterangan saksi.

Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan,  terdakwa mengaku, ditangkap diarea Jalan. Trenggilis Mejoyo Surabaya. Saat penangkapan, dirinya sedang asyik Judol.

Adapun, cara terdakwa memainkan permainan Judol yakni, diri terdakwa deposit lalu masuk ke situs BC Game kemudian memainkan permainan slot.

Pengakuan terdakwa lainnya, selama Judol sampai ketiga kalinya, diri terdakwa tidak pernah menang hingga berakhir ke meja hijau. Di hadapan Sang Pengadil, terdakwa menyatakan, sebuah penyesalan.

Diujung persidangan, JPU, Suparlan, menyampaikan, kesimpulan proses persidangan bahwa terdakwa didakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat (2) Undang Undang RI No. 1 tahun 2024.

Juncto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 427 KUHP baru. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page