Home » Blog » Miliki Kokain Sidang Tuntutan WNA Belanda Kitty Van Riemsdijk Ditunda
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda yakni, Kitty Van Riemsdijk yang kedapatan miliki Kokain diatas 5 Gram, sidang agenda tuntutannya ditunda.

Penundaan sidang tersebut, lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, belum siap dengan tuntutannya, yang berlangsung Senin (15/12/2025).

Hal ini, Sang Pengadil yaitu, Ferdinand Marcus, dipersidangan mengeluh dan perkara ini, menjadi beban bagi dirinya, atas penundaan bacaan tuntutan.

https://youtu.be/4orPjFpVLHs?si=Le5NUvYHlDigUZQu

” Baik bagaimana Penuntut Umum untuk menunda bacaan tuntutan ? ,” ujar Sang Pengadil.

JPU Suparlan : mohon Yang Mulia, kami belum siap untuk tuntutannya.

Sang Pengadil : Penundaan ini, sudah empat kali dan hampir satu bulan. Kapan untuk tuntutan ?.
JPU Suparlan : Kami mohon sepekan ke depan Yang Mulia.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, di Loby Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo Kota Surabaya, Kitty Van Riemsdijk merasa riwayat sakitnya tak kunjung sembuh.

Sehingga, dirinya, melakukan observasi sendiri dengan memesan Kokain, Dismethyltryptamine serta Ketamin kepada Adam Ace (DPO) meski tanpa rujukan dokter atau resep dokter.

Pasca menerima pesanan kokain itulah, Kitty Van Riemsdijk ditangkap oleh, Polrestabes Surabaya, hingga dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan ditemukan, 5 bungkus kertas putih berisi, serbuk warna putih (Kokain) dengan berat total Netto ± 4,699 gram.

2 (dua) bungkus plastik yang berisi, serbuk warna coklat (Dismethyltryptamine) dengan berat total Netto ± 0,863 gram, 1 bungkus plastic paket, 1 buah sekop yang terbuat dari besi dan 1 Handphone Iphone 14.

Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05627/NNF/2025, pada hari Kamis (26/6/2025), setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan, Barang Bukti (BB) milik Kitty Van Riemsdijk.

BB 5 kantong plastic dengan nomor = 16024/2025/NNF,- s/d 16028/2025/NNF,- : berisi serbuk warna putih dengan berat total Netto ± 4,699 Gram adalah benar serbuk dengan bahan aktif Kokain terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 7 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Kitty Van Riemsdijk terancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau diancam pidana melanggar Pasal 435  Juncto pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page