Home » Blog » Nio Pi Rui Asyik Judi Togel Online di Babatan Wiyung Surabaya Diadili
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Nio Pi Rui asal Perum Babatan Pilang III/12 Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, yang secara sengaja melakukan perbuatan judi online jenis Toto Gelap atau Togel berdampak diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dipersidangan yang berlangsung, Rabu (2/7/2025), Nio Pi Rui yang ditetapkan, sebagai terdakwa mengamini dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim.

Adapun, dalam dakwaan JPU, terdakwa menelusuri sebuah website KaskusToto melalui, sebuah Handphone merk Samsung.

Selanjutnya, terdakwa melakukan deposito melalui, rekening BCA atas nama Tomy Ongko sebesar 170 Ribu Rupiah. Pasca melakukan deposit terdakwa memasang angka dengan nilai taruhan yang bervariasi.

Masih dalam dakwaan JPU, deposit melalui rekening tersebut, dengan atas nama Tomy Ongko tatkala mengetahui, rekeningnya bertambah langsung di transfer ke rekening tanpa koordinasi dengan terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa diatas, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat (3) Juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page