
Broker Diandra Sebut, Perjanjian Jual Beli Bukan Piutang
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara penyerobotan lahan yang beralamatkan, di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya, menempatkan Johan Gotama sebagai terdakwa semakin tersudut atas keterangan Notaris Ardyan Pramono dan Diandra Pranata sebagai di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (11/12/2024).
Adapun, keterangan Ardyan Pramono selaku, Notaris, menyebutkan, dalam Akta Perjanjian Jual Beli dan perjanjian pengosongan rumah hingga 29 Januari 2020 dan telah ditandatangani kedua pihak yaitu, terdakwa dan Lie Andry selaku, pembeli rumah.
” Perjanjian AJB dan perjanjian pengosongan rumah telah dibaca oleh, terdakwa kemudian di tandatangani,” ungkap Notaris.
Selain itu, Notaris juga mengaku, bahwa yang datang ke kantornya tidak hanya terdakwa melainkan juga bersama istrinya.
Sementara, Diandra Pranata, selaku, broker dalam keterangannya , mengatakan, bahwa transaksi murni berupa, jual beli tanpa unsur pinjam-meminjam.
Atas keterangan kedua saksi semakin menyingkap tabir dugaan perbuatan terdakwa sebagaimana dalam jeratan pasal yakni, pasal 167 ayat 1 KUHP.
Diujung keterangan, terdakwa menyangkal dengan berdalih bahwa transaksi itu piutang bukan jual beli.
Dalam perkara tersebut, terdakwa pada medio 25 Oktober 2021, mengajukan gugatan keperdataan hingga ke tingkat Kasasi yang isi amar putusannya berupa, menyatakan, Sang Pengadil menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon yakni, Johan Gotama, pada Kamis 23 November 2023.
Kini, Johan Gotama, harus jalani proses hukum pidana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. MET.
