Home » Blog » Notaris Dadang Koesboediwitjaksono Disangka Palsukan Surat Jalani Sidang
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, terpaksa harus jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran disangka pemalsuan surat.

Proses hukum diatas, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/1/2025), bagi Notaris Dadang Koesboediwitjaksono menyandang sebagai terdakwa namun, tidak dilakukan penahanan alias berstatus tahanan kota karena beralasan sakit paru – paru.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Deddy Arisandi, menyebutkan, terdakwa diduga melakukan pemalsuan dokumen akta pada Yayasan Dorowati.

Berawal dari laporan Yayasan Dorowati tersebut, di Polrestabes Surabaya, Notaris Dadang Koesboediwitjaksono ditetapkan, sebagai tersangka hingga berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Usai sidang, salah satu Penasehat Hukum terdakwa, saat ditemui, enggan memberikan komentar dan berdalih dirinya baru saja ditunjuk sebagai Kuasa.

” Sehari sebelum sidang kami ditunjuk Kuasa guna memberikan pendampingan terhadap terdakwa saat proses hukum “, singkatnya.

Sementara, dalam layanan situs web SIPPN Surabaya, perkara nomor 5/Pid.B/2025/PN SBY , tidak tercantum secara jelas dan detail kronologi perbuatan terdakwa maupun jeratan pasal pidananya. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page