
Basudewanews.com – Surabaya, Pemilik CV.Alvin Jaya Abadi yakni, Leng Budianto Halim ditetapkan sebagai terdakwa lantaran, disangka melakukan tindak pidana penipuan terhadap PT. Multi Plast Indojaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Hajita, disebutkan, terdakwa memesan lemari plastik ke PT.Multi Plast Indojaya, melalui, marketing yakni, Daniel Santoso.
Pemesanan lemari plastik tersebut, dengan sistem pembayaran jatuh tempo selama 2 bulan. Selain itu, terdakwa juga meyakinkan marketing Daniel Santoso, untuk melakukan pembayaran melalui, Bilyet Giro (BG).
Pasca pengiriman barang yang dipesan terdakwa alami gagal bayar sehingga terdakwa menjanjikan marketing Daniel Santoso, pembayaran akan dilakukan via transfer ke rekening PT. Multi Plast Indojaya. Padahal, terdakwa sebelumnya, sudah menyerahkan BG.
Selanjutnya, janji pembayaran via transfer tersebut, dipenuhi terdakwa dengan melakukan transfer secara bertahap.
Lagi lagi tatkala BG mendekati jatuh tempo marketing Daniel Santoso berupaya melakukan konfirmasi terhadap terdakwa. Dalam tanggapan terdakwa menyampaikan,
tidak usah di kliring-kan, nanti saya transfer saja pembayarannya.
Sedangkan, secara sadar sejak awal terdakwa mengetahui dan menghendaki jika dana di dalam rekening asal yaitu rekening Bank BRI atas nama CV. Alvin Jaya Abadi dari Bilyet Giro (BG) tersebut tidak ada.
Masih dalam dakwaan JPU, batas jatuh tempo pada BG tersebut, telah berakhir ternyata, terdakwa juga tidak segera melakukan transfer maka marketing Daniel Santoso berupaya, melakukan pencairan BG tersebut.
Namun, ditolak dengan alasan cek telah kadaluarsa atau tenggang waktu Bilyet Giro telah berakhir.
Atas hal tersebut, terdakwa mendapat surat peringatan berupa, (somasi) sebanyak 2 (dua) kali, namun, terdakwa tetap tidak melakukan pembayaran kepada Daniel Santoso.
Akibatnya, PT. Multi Plast Indojaya yang diwakili Daniel Santoso mengalami kerugian kurang lebih sebesar 101 Juta.
Dalam perkara ini, terdakwa oleh, JPU dijerat dan diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.
Melalui, layanan website Pengadilan Negeri Surabaya, proses hukum bagi terdakwa telah memasuki agenda penuntutan yakni, JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (Penggelapan) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu yakni, pasal 378 KUHP.
Dalam tuntutan JPU memohon Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh, terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara.
Sementara, JPU Hajita, melalui layanan telepon selularnya, mengamini, berupa, betul mas !, dengan pertimbangan sudah ada perdamaian dan pengembalian kerugian. MET.
