Home » Blog » Pasca Didakwa Tindak Pidana Penipuan Dina Marisa Tanamal Ajukan RJ Sidangnya Ditunda
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Dina Marisa Tanamal yang ditetapkan, sebagai terdakwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, yakni, sangkaan tindak pidana penipuan berlangsung Senin (11/5/2026).

Sidang lanjutan tersebut, beragendakan terdakwa ajukan Restorative Justice (RJ) terpaksa ditunda lantaran, Sang Pengadil Pujiono, berharap, semua pihak guna tindak lanjut mengenai RJ.

” Di persidangan ini, perkara baru bagi kita adanya RJ akan kita tindak lanjuti dengan memanggil semua pihak guna penyelesaian dengan menggelar pada sidang berikutnya”, cetus Pujiono.

Diketahui, pada sidang tersebut, JPU, Siska telah mempersiapkan 2 orang saksi guna dimintai keterangan yaitu, Jeffrey Cahyadi Kadarusman dan Christoper Cahyadi Kadarusman.

Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Sahura saat ditemui mengatakan bahwa pihak keluarga terdakwa telah menyiapkan langkah guna mengganti sebagian kerugian korban adalah bagian dari upaya perdamaian.

“ Mamanya terdakwa menjual aset yang di Laguna ,” pungkasnya.

Dalam perkara diatas, dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa bersama Yustin Natalia Kadarusman bekerjasama di bidang importir.

Pada 2024, terdakwa mengatakan, terhadap para korban yaitu, ini saya meneruskan kerjaan orang tua terkait expedisi import dan sudah banyak Customer besar salah satunya Grup Sattoria dan King Halim.

Terdakwa pun, juga menjanjikan keuntungan  3 hingga 4 persen dari modal para investor. Atas penawaran terdakwa membuat Yustin Natalia Kadarusman, S.E melakukan transfer modal sejumlah 4 Milyard.

Sedangkan, Jeffrey Cahyadi Kadarusman, S.T menyetor modal sejumlah 500 Juta, juga Christoper Cahyadi Kadarusman, S.E.,BBA setor modal sejumlah 185 Juta dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman, SS.T.Par setor modal sejumlah 94 Juta.

Sayangnya, penyerahan modal usaha import yang telah diterima dan dikuasai terdakwa sejumlah 5 Milyard malah tidak digunakan untuk usaha importir.

Melainkan, digunakan terdakwa guna kepentingan pribadi berupa, membayar mengembalikan modal usaha pihak lain yaitu, Weny Soebiyanto sebesar 2,5 Milyard dan Tan Chen Chen sebesar 60 Juta.

Masih dalam dakwaan, pada 16 September  2024 hingga 22 Desember 2024, terdakwa mengirimkan uang secara bertahap kepada  Yustin Natalia Kadarusman, S.E yang seolah-olah sebagai keuntungan sebesar 446 Juta.

Namun, kala Yustin Natalia Kadarusman, S.E meminta kembali uang modal, terdakwa-pun, selalu menghindar dan berdalih modal tersebut, telah di roll over (Dipergunakan) untuk project lainnya tanpa seizin dan sepengetahuan Yustin Natalia Kadarusman, S.E.

Selain itu, terdakwa juga memberikan beberapa Bilyet Giro (BG) kepada Yustin Natalia Kadarusman, S.E, tetapi BG tersebut ditolak sebagaimana penolakan dari Bank BCA tanggal 28 Juli 2025 dan tanggal 31 Juli 2025 .

Atas perbuatannya,  para korban alami kerugian sebesar kurang lebih 5 Milyard. Hingga terdakwa pun, dijerat sebagaimana  diatur dan diancam Pasal 486 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 492 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 KUHP. MET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page