
Basudewanews.com – Surabaya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan (JPU) Tanjung Perak Surabaya, menyatakan, pegawai Bank Danamon cabang Darmo Surabaya, yakni, Damayanti Astika Sari, telah terbukti secara sah bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 378 KUHP.
Menjatuhkan, hukuman penjara selama 3 tahun bagi Damayanti Astika Sari serta penetapan lama penahanan dijalani dikurangi dari seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan.
Tuntutan tersebut, dibacakan, JPU Hajita, di persidangan yang berlangsung pada Rabu (21/5/2025).
Dalam perkara ini, Damayanti Astika Sari disangka bahwa terdakwa meski telah mengundurkan diri sebagai pegawai Bank Danamon pada (2/11/2021).
Namun, pada September 2021, tatkala terdakwa dihubungi oleh, Aditya Kurniawan guna menanyakan fasilitas simpanan terdakwa malah menawarkan produk Bank Danamon More Direct Give.
Program diatas, merupakan program menahan ( Hold ) tabungan dalam jangka waktu tertentu dengan iming-iming mendapatkan Cashback.Sehingga, Aditya Kurniawan, tertarik untuk mengikuti program tersebut.
Selanjutnya, terdakwa meminta Aditya Kurniawan untuk memberikan investasi sebesar 15 Juta.
Pasca Aditya Kurniawan telah menginvestasikan dana sebesar 15 Juta tersebut, di iming imingi akan mendapat
manfaat sebesar 500 Ribu plus voucher belanja di Indomaret sebesar 200 Ribu.
Aditya Kurniawan semakin tertarik dengan tawaran terdakwa agar Aditya Kurniawan mengikuti program ini, selama 3 bulan.
Ketertarikan Aditya Kurniawan lainnya, yaitu, uang investasi itu akan ditambah jika Aditya mengirimkan uang investasi tersebut, ke rekening pribadi terdakwa.
Mengetahui hal diatas, ibu Aditya Kurniawan juga ikutan tertarik untuk mengikuti program Danamon More Direct Give maka dana investasi sebesar 25 Juta pun, telah di kirim ke rekening pribadi terdakwa.
Selain Aditya Kurniawan dan Sudarti ada nama lain yang juga menjadi korban atas perbuatan terdakwa yakni, Mustakin.
Atas perbuatannya, Aditya Kurniawan dan Sudarti maupun Mustakin merasa telah tertipu sehingga melaporkan perkara ini ke pihak yang berwajib.
Dalam proses hukum Damayanti Astika Sari terpaksa duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa atas ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHPÂ atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. MET.
