Home » Blog » Pelaku Faktur Pajak Fiktif Sofiyan Dijerat Pasal 372 Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Sofiyan salah satu pelaku faktur pajak fiktif yang disematkan, sebagai terdakwa pada Senin (29/7/2024), di Pengadilan Negeri Surabaya, dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila.

Bacaan tuntutan, dalam layanan penelusuran perkara di SIPPN Surabaya, disebutkan, JPU memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini sepakat untuk memutus yakni, menyatakan, Sofiyan , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana â€œ yang menyuruh melakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melawan hukum.

Perbuatan sengaja melawan hukum tersebut, sepenuhnya atau sebagian milik orang lain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sebagaimana dalam pasal Pasal 372 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan hukuman terhadap Sofiyan, dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi waktu penahanan dan waktu penangkapan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. 

Serta menyatakan alat bukti berupa, surat panggilan kepada PT. Trimanunggal Mandiri Tama oleh, Direktur pajak pada invoice, satu ikat berita mengenai pernyataan bukti oleh, Direktur jenderal pajak juga 13 bukti pembayaran PT. Trimanunggal Mandiri Tama  kepada negara.

13 lembar bukti pembayaran oleh, PT. Gaseka kepada negara, empat lembar bukti percakapan email dengan Andy Layarta, tiga lembar bukti percakapan WhatsApp dengan Andy Layarta.

Maupun, 91 lembar dokumen transaksi PT.Trimanunggal Mandiri Tama dengan PT.Federal Mitra Solusi diantaranya, invoice, waybill, invoice pajak, bukti pembayaran dan kwitansi.

Alat bukti lainnya, dokumen transaksi PT.Trimanunggal Mandiri Tama dengan PT.Gema Tata Sejahtera sebanyak, 38 lembar: invoice, waybill, invoice pajak, bukti pembayaran dan kwitansi.

8 lembar dokumen transaksi PT.Gaseka dengan PT.Federal Mitra Solusi berupa, invoice, waybill, invoice pajak, bukti pembayaran dan kwitansi.

1 buah bukti pembayaran PT.Gema Tata Sejahtera ke China diperoleh dari email Andy Layarta dan 1 buah bukti pembayaran dari PT. Federal Mitra Solusi ke China diperoleh dari email Andy Layarta.

2 lembar bukti tagihan Andy Layarta, secara bertahap, meminta biaya sebesar 40 Juta, 40 Juta dan 30 Juta, 1 bukti pembayaran biaya kepada Andy Layarta.

Formulir PT. Federal Mitra Solusi sebanyak 3 lembar, Formulir PT.Gema Tata Sejahtera sebanyak 1 lembar serta Kartu Identitas, NPWP atas nama terdakwa disita untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, pada Selasa (9/7/2024) terdapat tafsir hukum yang berbeda antara Sang Pengadil dengan JPU.

Melalui, keterangan ke-tiga saksi terungkap fakta dan Sang Pengadil menyebutkan,  dalam perkara ini, yang dilanggar adalah Undang-Undang Perpajakan.

” Domain dalam hukum yang dilanggar Undang Undang Perpajakan , ” ucap Sang Pengadil lirih.

Namun, dalam layanan pencarian situs resmi PN Surabaya, tercantum atas nama terdakwa dijerat Pasal 378 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page