
Basudewanews.com – Surabaya, Proses hukum bagi 3 pelaku penggelapan mobil Rent Car, yang ditetapkan, sebagai terdakwa (dalam berkas terpisah), diserukan Sang Pengadil, Alex Adam guna pelaku di kirim ke Aceh.
Seruan Sang Pengadil tersebut, lantaran, geram karena Chris Tensen Wibowo tak hanya sekali ini, melakukan tindak pidana penggelapan.
Perbuatan tindak pidana penggelapan yang berulang dilakukan, Chris Tensen Wibowo, diungkap oleh, Dimas sang owner yang memiliki lebih dari 30 unit mobil.

Pengungkapan diatas, disampaikan, Dimas, tatkala dirinya, sengaja dihadirkan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Angelo Emanuel Flavio Seac, guna dimintai keterangan sebagai saksi, pada Kamis (11/4/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam keterangannya, Dimas, menyampaikan, bahwa Chris Tensen Wibowo, meminjam 1 unit mobil jenis WRV merk Honda selama 2 hari guna keliling di Surabaya.
Maksud sewa mobil tersebut, dilayani oleh, Hendra Gunawan, selaku, staff Rent Car yang berbadan hukum PT. Senopati Manggala Multiindo (SMM).
Lebih lanjut, Dimas, mengutarakan, harga sewa per unit seharga 450 per hari dan Chris Tensen Wibowo, telah membooking unit mobil selama 2 hari.
” Chris Tensen Wibowo, membayar secara tunai sewa mobil selama 2 hari sebesar 900 Ribu Yang Mulia ,” ungkapnya.
Namun, pasca batas waktu sewa mobil telah lewat Chris Tensen Wibowo, di hubungi via Handphone, mengatakan, bakal menambah waktu sewa mobil.
Dimas sebagai owner, merasa curiga atas gelagat Chris Tensen Wibowo, lantaran, secara aturan di Perusahaannya, pihak penyewa jika ingin menambah waktu sewa unit mobil harus kembali lebih dulu guna melakukan perpanjangan waktu sewa.
Berdasarkan, kecurigaan Dimas makin mendekati kenyataan lantaran, GPS yang ada di unit mobil tak bisa terdeteksi karena telah di matikan serta Chris Tensen Wibowo sudah tidak bisa di hubungi melalui, Handphone.
Selanjutnya, Dimas, melaporkan peristiwa itu, ke Kepolisian yang disertai gerak cepat timnya sendiri untuk memburu keberadaan Chris Tensen Wibowo.
Alhasil, diketemukan unit mobil berada di tangan Pranjaya Dwiwantoro yang terletak di area Pandaan. Sayangnya, Pranjaya Dwiwantoro lebih cerdik karena unit mobil sudah raib.
” Pranjaya Dwiwantoro saat kami temui bersama tim mengatakan, dirinya telah menjual putus unit mobil dan dirinya, hanya sebagai Broker alias Makelar ,” terang Dimas.
Sedangkan, pengakuan Chris Tensen Wibowo, dirinya, terpaksa menggelapkan unit mobil yang di sewa atas suruhan Adi Sudarsono.
Dalam perkara ini, ketiga nama diatas, ditetapkan, sebagai terdakwa dalam berkas terpisah sesuai peran masing-masing.
Di kesempatan pemeriksaan perkara bagi ketiga terdakwa Sang Pengadil menyerukan agar Chris Tensen Wibowo yang tak hanya sekali melakukan tindak pidana penggelapan.
” Terdakwa Chris Tensen Wibowo, dari keterangan Dimas pemilik Rent Car, kamu tidak hanya sekali ini melakukan tindak pidana penggelapan ya ?. Terdakwa mengiyakan sebagai tanda pengakuan. Berikutnya, sebaiknya kamu di kirim ke Aceh ya ? atau ke Ambon ,” cetus Alex Adam selaku, Hakim.
Untuk diketahui, para terdakwa yang terlibat dalam perkara tindak pidana penggelapan oleh, JPU ke-tiga terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau pasal 372 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. MET.
