
Diduga Tidak Prosedur Sekertaris Komite Dipecat Kepala Sekolah Via Poster
Basudewa-news.com – Surabaya, Diduga tidak ada keharmonisan hubungan antara Sekretaris Komite dan Kepala Sekolah di salah satu SMKN di Kabupaten Malang, Penasehat Hukum, Agus Salim Ghozali layangkan somasi.
Dalam somasi, BS yang memberi Kuasa Hukum terhadap Agus Salim Ghozali, disebutkan, BS sudah tidak lagi sebagai Sekretaris Komite Sekolah karena di berhentikan dengan tidak hormat.
Selain itu, adanya SK baru yakni, nomor : 424.7/14221/101.6.9.15/2026, Komite yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah. Sehingga, BS sebagai Pelapor dijadikan sebagai anggota Komite SMKN sebagai seksi bidang dalam susunan pengurus komite SMKN berlaku sejak tahun 2026 – 2029 tertanggal , 9 Juli 2026 dan BS di keluarkan dari Komite salah satu SMKN di Kabupaten Malang di bulan Agustus sampai Sekarang.
Berdasarkan 2 poin dalam somasi Penasehat Hukum Agus Salim Ghozali, menilai adanya kejanggalan yakni, tidak ada klarifikasi kesalahan yang dilakukan kliennya.
Masih menurut Agus Salim Ghozali, kliennya, disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan uang sekira 150 Juta tersebut termasuk dana untuk pembangunan outdoor sebesar kurang lebih 200 Juta.
” Seakan akan dua dana keuangan tersebut, telah di gelapkan kliennya maka pihaknya, selaku, Penasehat Hukum BS meminta AH guna membuktikan sangkaan yang dilakukan kliennya”, tutur Agus Salim Ghozali.
Diujung keterangan, Penasehat Hukum Agus Salim Ghozali, menyebutkan, melalui somasi pihaknya meminta Terlapor guna memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar hukum, serta alasan jelas dan dasar kewenangan prosedur yang digunakan dalam menyatakan Kliennya tidak lagi menjadi Pengurus Komite di salah satu SMKN di Kabupaten Malang.
Serta menunjukan bukti tuduhan 150 Juta dan juga dana untuk pembangunan outdoor
dan dokumen yang menjadi dasar framing tuduhan bahwa kliennya telah melakukan
perbuatan penggelapan dengan nominal tersebut.
Juga meminta Terlapor melakukan pemulihan nama baik Kliennya secara tertulis dan/atau dalam forum yang sama dengan forum tempat Framing tuduhan tersebut disampaikan, serta di dalam grub yang mana berisikan seluruh anggotanya adalah pihak komite dari SMK/SMA dan Kepsek se-kabupaten Malang termasuk melalui media lainnya selama 7 hari berturut turut
Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, orang tua, wali peserta didik dan pihak terkait.dan pihak pihak terkait dan masyarakat umum lainnya.
” Apabila tidak ada upaya klarifikasi pemulihan nama baik AH terhadap BS maka BS akan melanjutkan perkara ini ke Inspektorat, Diknas/Cabdin Jatim, Gubernur Jatim serta Polda/Polres agar kriminalisasi terhadap komite sekolah dan warga masyarakat tidak terulang kembali ,” kata Agus Ghozali. TIM Biro Malang.
