Home » Blog » Penasehat Hukum Korban Mengecam Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur Serta Pinta Jaksa Serius Untuk Kasasi
Bagikan

Basudewanews.com – Sidoarjo, Putusan bebas Sang Pengadil yakni, Erintuah Damanik, terhadap Gregorius Ronald Tannur yang disangka melakukan, tindak kekerasan terhadap Sang Pacar yaitu, Dini Sera Afrianti hingga tewas, menjadi perbincangan hangat di beberapa media sosial.

Perihal diatas, Penasehat Hukum, korban yaitu, Dimas Dimas Yemahura Al Farauq, mengecam keras vonis bebas tersebut.

Selain mengecam, Dimas Yemahura Al Farauq, dalam jumpa pers, pada Kamis (25/7/1024), mengungkapkan, beberapa kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan.

“Kami mengecam keras putusan yang disampaikan oleh, Sang Pengadil Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius dengan vonis bebas atas tuntutan dari Jaksa,” ujar Dimas Yemahura Al Farauq.

Ia menambahkan, bahwa terdapat beberapa kejanggalan yang menjadi catatan hukum dalam proses persidangan, diantaranya, yakni, selama persidangan, tim Penasehat Hukum melihat beberapa kali Sang Pengadil, Erintuah Damanik, melakukan sikap-sikap yang tendensius.

Termasuk intervensi saat saksi memberikan keterangan. Salah satu contoh yang disoroti adalah ketika ahli forensik dari RSUD Dr. Sutomo dihentikan keterangannya, oleh Sang Pengadil saat menjelaskan, penyebab kematian korban.

Dimas mengutip salah satu pernyataan Sang Pengadil, “Tahu dari mana kamu, kalau yang membunuh itu dia,” yang dianggap tidak beretika dan kurang menghormati keluarga almarhum.

Hal lainnya, dalam pertimbangan Sang Pengadil, disebutkan, bahwa almarhum Dini Sera Afriyanti meninggal karena sakit lambung, yang menurut Dimas sangat aneh.

” Hakim menggunakan asumsi pribadinya tanpa melihat alat bukti dan saksi-saksi yang sudah diterangkan oleh jaksa,” jelasnya.

Kondisi fisik korban menunjukkan adanya luka memar dan bekas ban di lengan, yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan, namun diabaikan oleh, Sang Pengadil.

Masih menurut, Dimas, juga menyoroti bukti visum et repertum yang memperkuat adanya kekerasan fisik terhadap korban. Menurutnya, klaim Sang Pengadil bahwa korban meninggal akibat sakit lambung setelah minum alkohol dan dipukul oleh botol tequila, serta dilindas mobil pribadi Gregorius Ronald Tannur sangat bertentangan dengan bukti yang ada.

Dimas, mengkritik pertimbangan Sang Pengadil, yang menyatakan, adanya upaya dari Gregorius untuk membawa korban ke rumah sakit.
“Ini sangat lucu dan bertentangan dengan fakta hukum,” tegasnya.

Dalam rekonstruksi dan persidangan, diketahui, bahwa korban ditinggalkan di lobi apartemen oleh Gregorius dan akhirnya, diantar ke rumah sakit oleh keamanan apartemen, bukan oleh tersangka.

Mengenai waktu putusan, pleidoi dibacakan pada (11/7/2024), namun putusan diagendakan pada (22/7/2024) ditunda dan baru diputuskan pada (24/7/2024).

Menurut Dimas, penundaan ini menunjukkan ketidaksiapan Sang Pengadil dan menambah kecurigaan akan integritas proses peradilan.

Dimas Yemahura Al Farauq, mengumumkan, beberapa langkah hukum lanjutan yang akan diambil, diantaranya, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kajari Surabaya untuk serius melakukan Kasasi dan memperkuat memori kasasi.

Melaporkan Sang Pengadil beserta dua anggotanya, kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk pemeriksaan, investigasi, dan penindakan jika ditemukan pelanggaran kode etik.

Mempertimbangkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk investigasi terhadap Sang Pengadil terkait, dugaan penyalahgunaan hukum dan penyuapan.

Serta meminta Sang Pengadil di tingkat Kasasi untuk memperhatikan bukti-bukti dan fakta material dalam kasus ini, demi keadilan bagi almarhum Dini Sera Afriyanti.

“Kami berharap Sang Pengadil di tingkat Kasasi memutus perkara ini, dengan seadil-adilnya dan memperhatikan hak-hak almarhum,” pungkas Dimas Yemahura Al Farauq. FS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page