
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara sangkaan kekerasan yang melibatkan, Amo Ateng Juliando, Rionaldo Dannelo, dan Ade Ardianto Suroso, sebagai terdakwa, berlangsung, Rabu (30/4/2025).
Dipersidangan, Tim Penasehat Hukum para terdakwa, dalam eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dinilai tidak sesuai dengan fakta hasil penyidikan.
Penasehat Hukum Syarifudin Rakib, menyebut, salah bahwa surat dakwaan JPU memuat uraian yang bertentangan dengan bukti-bukti penyidikan.
” Kami menilai dakwaan ini, cacat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Oleh karena itu, dakwaan seharusnya tidak dapat diterima atau dibatalkan,” ucap Syarifudin Rakib.
Adapun, poin utama eksepsi, yakni, dugaan adanya penambahan unsur dalam dakwaan Pasal 170 KUHP oleh JPU.
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa ketiga terdakwa secara terang-terangan menggunakan kekerasan bersama-sama hingga menyebabkan luka dan kerusakan barang.
Namun, menurut Penasehat Hukum, tidak terdapat bukti yang mendukung peristiwa tersebut.
” Fakta yang sebenarnya hanya berupa, adu argumen dan dorong-mendorong ringan saat terjadi konfrontasi antara Nikson Brillyan dan Tjejep Mohammad Yasien di sebuah depot nasi goreng. Tidak ada pemukulan atau tindakan kekerasan sebagaimana didakwakan,” kata Syarifudin.
Ia juga menyoroti bahwa dakwaan ini, muncul akibat viral nya, insiden tersebut, di media sosial, bukan karena temuan hukum yang sah.
Menurutnya, proses penyidikan sejak awal telah melanggar prosedur. Khususnya, hak para terdakwa untuk didampingi Penasehat Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
” Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ketiga terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ,” terangnya.
Ini jelas bertentangan dengan hukum dan mengacu pada putusan Mahkamah Agung No. 1565 K/Pid/1991 serta No. 367 K/Pid/1998, dakwaan yang dibangun atas dasar penyidikan yang cacat hukum tidak sah dan tidak dapat diterima.
Dalam eksepsi yang diajukan, Tim Penasehat Hukum meminta Sang Pengadil untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum.
Menyatakan, surat dakwaan JPU dengan Register Perkara: PDM-1893/M.5.10/Eku.2/03/2025 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Menyatakan, surat dakwaan kabur atau Obscuur libel dan memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.
Peristiwa pidana ini, berawal dari tantangan lewat rekaman percakapan Voice Handphone (HP) dari Tjejep Mohammad Yasien alias Gus Yasien terhadap Nikson Brillyan yang mengatakan, kalau Nikson ketemu dengan saya, dia atau saya yang mati.
Padahal, Tjejep Mohammad Yasien tidak ada hubungan dengan penagihan hutang yang telah disepakati dengan Abdoel Proko Santoso.
Tantangan itulah yang membuat Nikson Brillyan mendatangi depot nasi goreng ZHAANG di Griya Kebraon FA Noor 03 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.
Para Terdakwa dan Nikson Brillyan ke depot nasi goreng itu, karena Abdoel Prakoso punya hutang dengan Bank BNI.
Maksud dan tujuan dari para terdakwa adalah melakukan klarifikasi mengenai ancaman itu.
Selanjutnya, ketika sudah bertemu, terjadi saling dorong-mendorong dan berdebat mulut. Tidak ada pemukulan, mencekik atau penendangan pantat, apalagi sampai mengalami luka-luka,
” Kalau faktanya demikian maka penambahan unsur dalam Pasal 170 yang dilakukan, oleh JPU dalam surat dakwaan, tentang mengalami luka-luka atau menghancurkan barang, adalah hal yang dilebih-lebihkan untuk mendukung penambahan unsur dalam Pasal agar terpenuhi dan terbesit maksud dan tujuan agar Sang Pengadil menerima dakwaan JPU dan langsung melanjutkan ke persidangan,” pungkas Syarifudin Rakib.
Usai bacaan eksepsi, JPU akan memberikan tanggapannya di sidang berikutnya.
Secara terpisah Penasehat Hukum para terdakwa saat ditemui, usai sidang, mengatakan, Sang Pengadil akan memutuskan perkara pada (21/5 2025).
” Bila eksepsi di terima maka selesailah sudah perkara tersebut, dan para terdakwa bebas demi hukum ,” celetuk Syarifudin Rakib. MET.
