Home » Blog » Pengacara Victor Sukarno Bachtiar Dituntut Pidana 2 Tahun Ajukan Pledoi
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Usai dituntut pidana penjara selama 2 tahun, pengacara Victor Sukarno Bachtiar yang terjerembab dalam perkara dengan sangkaan mark-up tagihan hutang di perkara PKPU yang diajukannya atas PT.Hitakara berakibat kerugian sebesar 363 Milyard berbuntut panjang.

Dipersidangan, Senin (22/7/2024), atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, pengacara Victor Sukarno Bachtiar yang menyandang status terdakwa mengajukan nota pembelaan.

Adapun, inti dari nota pembelaan tersebut, yakni, Penasehat Hukum terdakwa menyebut, susunan dakwaan JPU tidak memberikan kejelasan kerugian yang dialami PT.Hitakara secara terang.

Hal lainnya, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar adalah pengacara yang tergabung dalam organisasi Peradi. Bahwa terdakwa tidak bisa dituntut karena menjalankan profesinya sebagai pengacara. Atas nota pembelaan diatas, JPU akan memberikan tanggapan secara tertulis.

Untuk diketahui, dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat pengacara Victor Sukarno Bachtiar, bersama sama dengan teman-temannya, yaitu, Indra Ari Murto dan Riansyah, ditetapkan, sebagai terdakwa dalam berkas terpisah atas sangkaan melanggar tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana yang menjerat pengacara Victor Sukarno Bachtiar yakni, ajukan perkara P K P U dan menggelembungkan tagihan hutang. Dampaknya, PT. Hitakara merugi 363 Milyard. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page