Home » Blog » Pernah Terjerat Kasus Gratifikasi Terbit SK Pengangkatan ASN Itong Isnaeni Hidayat
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Pengangkatan ASN ( Aparatur Sipil Negara), bagi Itong Isnaini Hidayat eks Hakim yang pernah terjerat kasus gratifikasi menjadi marak di pemberitaan beberapa media.

Atas hal diatas, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, S. Pujiono, saat dikonfirmasi beberapa awak media menyebutkan, pengangkatan ASN di lingkup Pengadilan Negeri Surabaya, bagi Hakim Itong Isnaini Hidayat lantaran, adanya Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Agung (MA).

S. Pujiono, menerangkan, ketika Itong Isnaini Hidayat terkena permasalahan hukum Tindak Pidana Korupsi, MA mengeluarkan surat pemberhentian sementara.

Setelah yang bersangkutan menjalani proses hukum hingga adanya putusan dari Pengadilan lalu keluarlah Keputusan Presiden RI.

” Keputusan dari Presiden RI, berupa, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang memberhentikan Itong Isnaini Hidayat dari jabatannya sebagai seorang Hakim.
Setelah itu, beberapa waktu selanjutnya, Pengadilan Negeri Surabaya, menerima SK dari MA yang isinya mengangkat Itong Isnaini Hidayat sebagai PNS dan ditempatkan di PN Surabaya,” papar Humas Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia menambahkan, adanya SK Pengangkatan Itong Isnaini Hidayat sebagai PNS guna ditempatkan di Pengadilan Negeri Surabaya, inilah ! yang saat ini, sedang dikonsultasikan ke MA.

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, hingga saat ini, belum memanggil yang bersangkutan.

” Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sampai hari ini, belum melakukan pemanggilan karena belum tahu apakah yang bersangkutan telah menerima SK Pengangkatannya sebagai PNS di Pengadilan Negeri Surabaya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dengan adanya SK dari MA tersebut, maka status kepegawaian yang bersangkutan dikembalikan atau dipulihkan lagi, yang awalnya berstatus pemberhentian sementara.

S.Pujiono juga membacakan, SK Pemberhentian dari Presiden RI terkait pemberhentian bagi yang bersangkutan  sebagai Hakim.

Berdasarkan, SK Presiden RI nomor : 50/P tahun 2025, disebutkan, bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan tidak dengan hormat dalam jabatannya sebagai seorang Hakim pada peradilan umum pada Pengadilan Negeri terhitung sejak tanggal (30/11/2023) dan SK pemberhentian tersebut, baru keluar dan diterima Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal  (2/6/2025).

Masih menurutnya, setelah itu ada SK dari Sekretaris Mahkamah Agung nomor 15454/SEK/SK-KP VI, perihal, penetapan jabatan pelaksana pada Mahkamah Agung dan pada peradilan dibawahnya.

Melihat isi SK pengangkatan yang dikeluarkan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut, hakim Pujiono menjelaskan, bahwa Itong Isnaini Hidayat ditempatkan di bagian kepaniteraan perdata maupun pidana. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page