Home » Blog » Pindah Tangankan Mobil Kredit ke Rokim DPO Berimbas Riski Dwi Prasetyo Divonis 2 Tahun
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Pindah tangan mobil kredit tanpa izin perusahaan pembiayaan leasing berimbas, Riski Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.

Selain itu, Riski Dwi Prasetyo, juga dikenai denda 10 Juta subsider 4 bulan kurungan lantaran, dinyatakan terbukti mengalihkan mobil cicilan kepada Rokim yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Vonis diatas, dibacakan, Sang Pengadil di Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung di Ruang Sari 3, pada Rabu (24/12/2025).

Sang Pengadil, menyatakan, Riski Dwi Prasetyo, secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 Juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pernyataan Sang Pengadil selaras dengan dakwaan yang kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo.

“ Menjatuhkan pidana penjara terhadap Riski Dwi Prasetyo selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda 10 Juta, subsider 4 bulan kurungan ,” ucap Sang Pengadil.

Sang Pengadil, menilai, perbuatan terdakwa memberatkan karena menikmati hasil kejahatan dari pengalihan mobil. Sedangkan, hal meringankan terdakwa mengakui, kesalahan dan menyatakan penyesalan.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan, sikap yang sama yaitu, menerima putusan dari Sang Pengadil karena selaras dengan tuntutan JPU.

Ikhwal perkara yakni, ketika Riski membeli 1 unit Honda Freed E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik dengan nopol L-1770-CAS melalui pembiayaan konsumen.

Terdakwa membayar uang muka sebesar 47 Juta dan menyepakati angsuran 48 bulan sebesar 5 Juta per bulan, sejak 16 Agustus 2023 hingga 16 Agustus 2027.

Nilai pembiayaan tercatat 191 Juta berdasarkan, perjanjian dengan PT.Verena Multi Finance yang kini berganti nama menjadi PT.Mizuho Leasing Indonesia.

Mobil yang dimaksud menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan, perjanjian yang ditandatangani terdakwa pada 16 Agustus 2023, di Jalan. Dinoyo Baru I, Tegalsari, Surabaya, kediaman terdakwa.

Terdakwa sempat membayar angsuran dari September 2023 hingga Februari 2024. Namun, menunggak total sejak Maret 2024.

Saat pihak PT. Mizuho melakukan penagihan, diketahui mobil telah dialihkan secara ilegal oleh, terdakwa kepada Rokim yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari pengalihan tersebut, Riski menerima uang 45 Juta, Atas perbuatannya, PT. Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar 134 Juta.

PT. Mizuho Leasing menegaskan, jika sejak awal diketahui, mobil akan dialihkan, maka perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia tidak akan disetujui. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page