
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang agenda sampaikan, nota pembelaan di kasus kerugian Lisa Soegiharto sebesar 171 Milyard, berdampak Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin ditetapkan, sebagai terdakwa, berlangsung Selasa (18/2/2025).
Dipersidangan sebelumnya, kedua terdakwa oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, masing masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Disesi sampaikan, nota pembelaan, Penasehat Hukum, Greddy Harnando, yakni, Enis Sukmawati, menyebutkan, bahwa kliennya (Greddy) memohon maaf dan menyesali lantaran, membawa Lisa Soegiharto sebagai korban guna investasi di PT.Garda Tamatex Indonesia (GTI).
Selain itu, Penasehat Hukum, Enis Sukmawati, juga menyampaikan, kliennya sebagai Komisaris di PT.GTI tidak seharusnya, bertanggung jawab penuh atas kesalahan di PT.GTI.
Hal diatas, berlandaskan hukum, pasal 108 Undang Undang Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007, Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya atau memberi nasehat terhadap Direksi yakni, Indah Catur Agustin.
Sedangkan, berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana, yaitu, Prof. Sardjono yang dihadirkan ke persidangan guna didengar pendapatnya, yang menyampaikan, siapa yang berhak bertanggung jawab atas kesalahan Perusahaan ?.
Prof.Sardjono, memaparkan, bahwa dalam kejahatan korporasi, dimana yang berhak bertanggung jawab adalah yang bertindak sebagai Direktur yang mengoperasionalkan.
Masih menurut, Penasehat Hukum, Enis Sukmawati, fakta persidangan, telah diketahui Purchasing Order (PO) King Koil dari Indah Catur Agustin sudah ada sebelum berdirinya, PT.GTI.
Perihal PO King Koil, yang sudah terbukti di persidangan, Indah Catur Agustin melakukan kerjasama peminjaman modal terhadap Arif pda (28/11/2018) hingga (25/2/2019). Padahal, PT.GTI berdiri pada (14/11/2019).
Dalam perkara ini, kliennya yakni Greddy Harnando menginvestasikan dana sekitar 5,5 Milyard ke CV. Bumi Indah milik Indah Catur Agustin sebelum berdirinya PT.GTI.
Mengenai PT.GTI, saksi Arif, sampaikan, tujuan mendirikan PT GTI dengan harapan bisa mengawasi kinerja Indah Catur Agustin karena Arif maupun Greddy sudah menginvestasikan dana.
Hal lainnya, Indah Catur Agustin pernah mengirim PO King Koil, Invoice penagihan serta mengirim poto pertemuan dengan pihak King Koil dengan harapan Arif maupun Greddy Harnando tertarik mencarikan investor.
Perihal PO King Koil, Greddy Harnando, pernah menegur Indah Catur Agustin penggunaan PO palsu di tahun 2021.
Setahun berikutnya, pada 2022 justru PT King Koil melaporkan Indah Catur Agustin sebagai terdakwa terkait PO palsu.
Mengenai pengelolaan keuangan PT GTI dikelola oleh, Indah Catur Agustin. Hal ini, diperjelas dengan keterangan saksi Nanik yang mengakui, pernah diminta Indah Catur Agustin untuk transfer dana menggunakan token PT. GTI.
Serta pernyataan Indah Catur Agustin, bahwa PT. GTI digunakan sebagai tempat investasi dan uang PT. GTI untuk membesarkan Sleep Buddy milik Indah Catur Agustin.
Berdasarkan, uraian diatas, Penasehat Hukum, Enis Sukmawati, memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan, Greddy Harnando tidak terbukti secara sah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana penipuan.
Maka Sang Pengadil memberikan hukuman seringan-ringannya kepada Greddy. MET.
