Home » Blog » Proyek Pengerukan Kolam Pelindo III Diindikasi Tanpa Perjanjian Konsesi & Mark-up 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, pasca pamerkan penyitaan uang 70 Milyard di kasus proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak kini, beberkan penetapan 6 orang sebagai tersangka (TSK).

Kasus lanjutan, yang sebelumnya, ditangani dari Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, yang beralih di emban oleh, Darwis Burhansyah, beberkan, beberapa TSK yang diduga, terlibat di kasus tersebut.

Di hadapan awak media, pada Kamis (27/11/2025), Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyampaikan, pengembangan penanganan perkara dugaan, tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

PT. Pelindo Regional III bersama sama PT.
Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), di tahun 2023-2024, dalam perkembangan penyidikan pada perkara yang dimaksud telah ditemukan, perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yakni, PT.APBS melakukan pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tanpa perjanjian Konsesi, melakukan mark-up serta mengalihkan pekerjaan pengerukan ke pihak ketiga.

Dari pengembangan tim Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya, memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP dan telah dilakukan, gelar perkara maka 6 orang ditetapkan, sebagai tersangka.

Ke-enam tersangka diantaranya, AWB selaku, Head Pelindo III periode 2021 sampai 2024, HES selaku, Divisi Head Teknis dan EHH selaku, Senior Manager Pemberian Fasilitas Pelabuhan dari Pelindo III.

Sedangkan, M selaku, Direktur Utama, MYC selaku, Direktur Komersial Operasi dan Teknik serta DWS selaku, Manager Operasi Teknik dari PT APBS.

Masih menurut, Darwis Burhansyah, peran masing-masing tersangka yakni, HES, EHH dan AWB secara bersama-sama melakukan pemeliharaan kolam tanpa Surat Penugasan Baru dari Kementerian Perhubungan.

Hal lainnya, yaitu, tanpa adanya Addendum Perjanjian Konsesi serta tanpa meminta kepada KSOP untuk melakukan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak sesuai kewajibannya dalam Perjanjian Konsesi.

Selanjutnya, ke-tiga tersangka diatas secara bersama sama melakukan, Penunjukan Langsung (PL) terhadap PT.APBS.yang tidak memiliki kemampuan dan kompetensi dalam melakukan pekerjaan pengerukan.

PT.APBS sama sekali tidak memiliki kapal sebagai syarat dasar dalam pekerjaan keruk serta memberikan justifikasi kepada PT. APBS sebagai perusahaan yang terafiliasi dengan PT.Pelindo

” Secara nyata PT.APBS bukan perusahaan yang terafiliasi dengan Pelindo ,” papar Darwis.

Hal tersebut, berdasarkan, ketentuan perundangan – undangan dimana pelaksanaan pekerjaan pengerukan dilakukan oleh, PT.Rutindo yang memiliki kapal keruk yang merupakan, perusahaan terafiliasi dengan PT.Pelindo.

Selain itu, HES dan EHH mengkondisikan Harga Perkiraan Satuan (HPS), sedemikian rupa sehingga menjadi 200 Milyard dan memungkinkan PT.APBS mengalihkan pekerjaan pengerukan ke PT.SAI dan PT. Rutindo.

Adapun, caranya yaitu, menggunakan data tunggal dari PT.SAI, menyusun HPS tanpa menggunakan jasa Konsultan dan tidak menggunakan Engineer Estimate.

Serta sengaja membuat LKS yang memungkinkan PT.APBS yang tidak memenuhi syarat menjadi calon pembiayaan yang memenuhi syarat.

Dalam perkara ini, HES dan AWB tidak melakukan, monitoring terhadap pekerjaan tersebut, sehingga PT.APBS mengalihkan pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan.

PT.Pelindo III melakukan, pengadaan pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan tanpa dilengkapi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Sedangkan, MYC dan DWS  melakukan Mark-up dalam menyusun HPS guna mendekati HPS yang telah ditetapkan, oleh Pelabuhan Indonesia.

Sementara, M menyetujui HPS yang telah di Mark-up dan menggunakannya, dengan surat penawaran kepada PT.Pelindo III.

Tak hanya itu, M, MYC dan DWS tidak melakukan pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan melainkan, mengalihkan pekerjaan itu kepada Vendor yaitu, PT.SAI dan PT.Rutindo.

Para tersangka oleh, Kejari Tanjung Perak Surabaya, disangka sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 Juncto pasal 55, pasal 18 Juncto pasal 55 atau pasal 3 Juncto pasal 18 Undang Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Diujung keterangan, Darwis Burhansyah, menegaskan, guna kepentingan penyidikan hari ini, para tersangka telah dilakukan penahanan di Kejati Jatim.

Penahanan itu, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri atau merusak atau menghilangkan Barang Bukti atau mengulangi perbuatan tindak pidana. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page