Home » Blog » PT.Sapta Permata Versus PT.Dove Chemcos Indonesia Di Perkara Gugatan Sederhana Diwarnai Protes
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Perkara gugatan sederhana yang diajukan, PT. Sapta Permata melawan PT.Dove Chemcos Indonesia, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun, protes dalam persidangan, yakni, Penasehat Hukum dari PT. Dove Chemcos Indonesia yakni, Dr. Johan Widjaja, SH., MH, keberatan dan menolak keberadaan Christian selaku, Branch Manager yang mewakili Direktur PT.Sapta Permata yaitu, Yenny Widya Tjoa.

Protes tersebut, lantaran, di persidangan sebelumnya, Sang Pengadil, Nurmaningsih menyatakan, jika Direktur PT.Sapta Permata yaitu, Yenny Widya Tjoa sebagai prinsipal dalam hal perkara gugatan sederhana, tidak hadir di persidangan maka lebih baik dicabut saja gugatan ini.

Mengingat pernyataan Sang Pengadil tersebut, memicu Penasehat Hukum PT.Dove Chemcos Indonesia, melakukan protes menolak Christian dalam persidangan yang berlangsung Kamis (15/8/2024).

“ Kami tetap keberatan meskipun PT. Sapta Permata sudah menunjuk dan memberi kuasa kepada seseorang untuk menghadiri persidangan ini ,” ujar Johan.

Atas keberatan Penasehat Hukum PT. Dove Chemcos Indonesia ini, Sang Pengadil dalam tanggapan, menyatakan, yang memeriksa dan memutus perkara ini mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang keberatan.

“Jika Tergugat keberatan dan Penggugat juga mengajukan keberatan, silahkan saja. Nanti biarlah !, Sang Pengadil yang mempertimbangkan keberatan kedua belah pihak ,” ujar Sang Pengadil.

Hal lainnya, disampaikan, Sang Pengadil, yakni,  bahwa Penggugat sudah memberikan kuasa kepada seseorang untuk mewakili Direktur supaya menghadiri persidangan ini

Lebih lanjut, hal itu, akan berbeda jika dalam persidangan ini PT. Sapta Permata sebagai Penggugat tidak dihadiri siapapun untuk mengikuti persidangan ini.

Sementara, usai sidang, Penasehat Hukum, PT.Dove Chemcos Indonesia, yakni, Dr. Johan Wijaya, saat ditemui, mengatakan,
bukti-bukti yang diajukan pada persidangan dan walaupun diakhir persidangan, bukti-bukti itu ditarik dan akan diajukan kembali pada persidangan selanjutnya, itu seperti screen shoot video yang memperlihatkan bahan kimia pesanan kliennya, ada endapan dan gumpalan.

Hal diatas, juga diperkuat pernyataan dari laboratorium yang menyatakan, tentang adanya endapan dan gumpalan bahan kimia yang kami beli dari PT. Sapta Permata.

Masih menurut, Johan Wijaya,  bahan kimia yang ada endapan dan gumpalan itu telah rusak sehingga tidak bisa lagi dipergunakan.

“ Berdasarkan, pernyataan laboratorium itu, dapat dikatakan bahwa PT. Sapta Permata yang dalam perkara ini, sebagai Penggugat, telah menjual barang rusak dan tidak bisa lagi kami pergunakan untuk produksi,” papar Johan.

Kala itu, diketahui adanya endapan maka PT. Dove Chemcos Indonesia mengajukan, klaim atau keberatan namun, tidak juga mendapat respon.

Johan Wijaya, mempertanyakan sikap PT. Sapta Permata yang meminta supaya bahan kimia yang telah rusak karena ada endapan dan gumpalan tersebut, supaya dikembalikan atau Return.

Respons PT.Sapta Permata tersebut, setelah 195 hari pasca ada pemberitahuan dari PT. Dove Chemcos Indonesia.

Lamanya, respons PT.Sapta Permata, PT.Dove Chemcos Indonesia khawatir berdampak pencemaran lingkungan dan berpotensi menyebabkan penyakit jika terlalu lama bahan kimia tersebut, di simpan di Gudang.

Secara terpisah, Penasehat Hukum PT.Sapta Permata, saat ditemui, mengatakan, kliennya, yaitu, PT. Sapta Permata sudah mengirim barang. Dua hari kemudian, PT. Dove Chemcos Indonesia harus bayar.

Ternyata tidak mereka bayar. Kemudian mereka mengatakan, bahwa barang rusak. Kita pun, memohon barang yang rusak itu, dikembalikan, tapi kan tidak mereka kembalikan. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page