Home » Blog » Putusan Banding 3 Bulan Percobaan Penasehat Hukum Heru Herlambang Sebut JPU Tak Bisa Kasasi
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Perkara perbuatan tidak menyenangkan yang membelit Heru Herlambang Alie, hingga berproses hukum banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, capai titik akhir.

Titik akhir yang dimaksud yakni, Sang Pengadil dari Pengadilan Tinggi Surabaya, menjatuhkan putusan percobaan selama 3  bulan.

Putusan diatas, sedikit lebih ringan dari vonis yang dijatuhkan Sang Pengadil, Yoes Hartyarso, dari Pengadilan Negeri Surabaya, yakni, menjatuhkan vonis percobaan selama 9 bulan.

Diruang yang lain, Penasehat Hukum, Heru Herlambang Alie, yaitu, I Komang Aries Dharmawan, saat ditemui, mengamini atas putusan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Putusan bandingnya tanggal 21 November 2024,” ujarnya, pada Selasa (10/12/2024).

Masih menurut, I Komang Aries Dharmawan, atas putusan banding tersebut, seharusnya JPU tidak bisa mengajukan upaya hukum kasasi.

I Komang Aries Dharmawan, berpendapat, JPU tak bisa lakukan upaya hukum karena ancaman pidananya paling lama 1 tahun.

“ Perkara yang ancamannya pidananya paling lama satu tahun tidak dapat diajukan kasasi,” beber I Komang.

Untuk diketahui, upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, sengaja diajukan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, lantaran tidak puas hasil putusan tersebut.

Adapun, JPU, dalam tuntutannya, menyatakan, Heru Herlambang Alie, terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 335 ayat 1 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 9 bulan.

Sedangkan, Sang Pengadil, menjatuhkan vonis, hukuman selama 9 bulan percobaan lantas, JPU ajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. Alhasil nya, malah Heru Herlambang Alie divonis sedikit lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page