
Basudewanews.com – Opini Hukum, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, telah ditetapkan, sebagai tersangka oleh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Agustus yang lalu.
Bupati Situbondo bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Pemkab Situbondo, Eko Prionngo disangka menerima hadiah atau janji sebagai penyelenggara negara terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo sejak tahun 2021 hingga 2024.
Bupati Situbondo selaku, warga negara yang terlindungi hak hukumnya , kemudian mengajukan, gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah dan tidaknya penetapan sebagai tersangka.
Alur hukum yang dibangun oleh, Bupati Situbondo tentu yakni, merasa tidak layak menyandang sebagai tersangka. Penetapan sebagai tersangka akan diuji di muka pengadilan, apakah Bupati Situbondo layak mendapatkan sebagai status tersangka atau malah sebaliknya pengadilan akan mengukuhkan penetapan tersangka adalah sah secara hukum.
Menelisik terhadap gugatan Praperadilan tesebut, akan diuji secara hukum dan untuk memberikan kepastian secara hukum apakah ada proses yang salah dan atau keliru ketika Bupati Situbondo ditetapkan sebagai tersangka.
Materi tersebut, akan diuji secara hukum. Ruang yang demikian adalah dibolehkan untuk menguji apakah penetapan tersangka benar atau malah penetapan tersangka itu salah.
Bagaimanapun, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia.
Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memberikan ruang hukum penetapan tersangka bisa diuji di pengadilan. Namun, ada karakteristik khusus pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka yakni, penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksaan saksi-saksi , ahli, tersangka, pengeledahan, serta penyitaan dilakukan setelah penetapan tersangka sehingga tidak terpenuhinya 2 (dua ) alat bukti.
KPK akan memberikan beberapa argumentasi hukum terkait penetapan Bupati Situbondo sebagai tersangka. Argumentasi hukum dimaksud harus berkorelasi dengan proses awal penyelidikan dan penyidikan.
Sejalan- kah alur hukum yang dibangun oleh KPK dengan prinsip dasar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sejalan proses penyelidikan dan penyidikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Membaca ruang dan alur hukum yaang dibangun oleh KPK dalam proses hukum terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi ada alur hukum yang begitu lama yang dibangun oleh KPK.
KPK sejak jauh hari telah melakukan pengumpulan data terkait bentuk dan karakteristik dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Situbondo.
Alur hukum yang dibangun determinan dan selaras dengan prinsip dasar dari KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Kenapa dibilang selaras ?, KPK kalau dicermati penuh kehati-hatian dan penuh kecermatan sehingga kontruksi hukum yang dibangun tidak bias yang akan membenturkan pada gugurnya penetapan tersangka.
KPK memiliki dua atau lebih alat bukti untuk mengukur seberapa peran – peran yang dimainkan oleh Bupati Situbondo dalam permainan di pusaran dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di pemkab Situbondo sejak tahun 2021 hingga 2024.
Sepanjang ada 2 (dua ) alat bukti yang cukup dan didukung oleh alat bukti lainnya, maka keyakinan ruang hukum gugatan praperadilan digugurkan oleh pengadilan adalah sangat minim.
Tapi apabila alat bukti yang dibentuk dan ditemukan oleh KPK bias secara hukum dan tidak ada korelasinya dengan sangkaan dan dugaan korupsi terhadap Bupati Situbondo maka akan dimentahkan oleh pengadilan dan lepaslah status tersangka yang melekat bagi diri Bupati Situbondo.
Begitu juga apakah benar penetapan tersangka yang dilakukan oleh, KPK itu telah melalui, serangkaian pemeriksaan terhadap Bupati, terhadap saksi dan ahli dilakukan sebelum ditetapkan, sebagai tersangka. Bukan dibentuk dan dibangun sebaliknya.
Ditetapkan sebagai tersangka baru dicari alat buktinya. Tentunya, KPK tidak bodoh, KPK tidak serampangan dalam membangun alur hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
KPK tentu telah membaca dasar yuridis syarat seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak kemudian KPK membangun hukum penetapan tersangka dengan penuh kebencian dan arogansi hukum. Ukurannya, adalah alat bukti dan proses awal pemeriksaan.
Kalau alat bukti sudah didapat dengan begitu cukup serta sejalan riil dan standar hukum pidana penetapan tersangka akan tetap dikuatkan oleh pengadilan.
Mari kita ikuti sejauh mana nanti proses praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diharapkan, ada obyektifitas hakim yang mengadilinya sehingga tidak ada transaksi hukum dan pembelokan sebuah fakta hukum.
Diluar juga harus ikut andil memantau persidangan, terutama Komisi Yudisial untuk memantau jalannya sidang. Dimaksudkan dengan hadirnya, Komisi Yudisial ruang hukum yang dibangun oleh Bupati Situbondo dalam pengajuan gugatan praperadilan tidak dibentuk ruang untuk konspirasi dan sikap culas untuk mentransaksikan, untuk menggugurkan penetapan Bupati Situbondo sebagai tersangka.
Hakim tunggal harus independen dan bersih dari sikap kepentingan apapun. Sehingga, nantinya didapat putusan sesuai dengan nurani keadilan hukum yang adil dan tidak berpihak. Semoga.
Abd. Rahman Saleh, SH, MH, Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo