Home » Blog » Membaca Ruang Hukum Gugatan Pra-peradilan Bupati Situbondo Terhadap KPK
Bagikan

Basudewanews.com – Opini Hukum, Bupati Situbondo, Karna  Suswandi, telah ditetapkan, sebagai tersangka oleh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak  Agustus yang lalu.

Bupati Situbondo bersama  Kepala Dinas  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR)  Pemkab Situbondo, Eko Prionngo disangka menerima hadiah atau janji sebagai penyelenggara negara terkait pengelolaan  Dana Pemulihan Ekonomi Nasional  ( PEN)  serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo  sejak tahun 2021  hingga 2024.

Bupati Situbondo selaku, warga negara  yang terlindungi hak hukumnya , kemudian mengajukan, gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  terkait sah dan tidaknya penetapan sebagai tersangka.

Alur hukum yang dibangun oleh, Bupati Situbondo tentu yakni, merasa  tidak layak menyandang sebagai tersangka.   Penetapan sebagai tersangka akan diuji di muka pengadilan, apakah Bupati Situbondo  layak mendapatkan sebagai status tersangka  atau malah sebaliknya pengadilan akan mengukuhkan  penetapan tersangka adalah sah secara hukum.

Menelisik  terhadap gugatan Praperadilan  tesebut, akan diuji secara hukum dan untuk memberikan kepastian secara hukum   apakah ada proses yang salah dan atau keliru ketika Bupati Situbondo ditetapkan sebagai tersangka.

Materi tersebut, akan diuji secara hukum. Ruang yang demikian adalah dibolehkan untuk menguji apakah penetapan tersangka benar atau malah penetapan tersangka itu salah.

Bagaimanapun, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan   yang merupakan perampasan terhadap hak  asasi  manusia.

Putusan MK Nomor  21/PUU-XII/2014  memberikan ruang hukum penetapan tersangka bisa diuji di pengadilan. Namun, ada karakteristik  khusus pengajuan  praperadilan terkait penetapan tersangka yakni, penetapan tersangka  tidak sah karena  pemeriksaan saksi-saksi , ahli, tersangka, pengeledahan, serta penyitaan   dilakukan setelah  penetapan tersangka   sehingga tidak terpenuhinya 2 (dua ) alat bukti.

KPK akan memberikan beberapa argumentasi hukum terkait penetapan Bupati Situbondo sebagai tersangka. Argumentasi hukum dimaksud  harus berkorelasi dengan proses awal penyelidikan dan penyidikan.

Sejalan- kah alur hukum yang dibangun  oleh KPK dengan prinsip dasar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sejalan proses penyelidikan dan penyidikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. 

Membaca ruang dan alur hukum yaang dibangun oleh  KPK dalam proses hukum terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi  ada alur hukum yang begitu lama yang dibangun oleh KPK.

KPK sejak jauh hari telah melakukan pengumpulan data terkait bentuk dan karakteristik dugaan korupsi  yang dilakukan oleh Bupati Situbondo.

Alur hukum yang dibangun determinan dan selaras  dengan prinsip dasar dari KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.  

Kenapa dibilang selaras ?, KPK kalau dicermati penuh kehati-hatian dan penuh kecermatan sehingga kontruksi hukum yang dibangun tidak bias yang akan membenturkan pada gugurnya penetapan tersangka.  

KPK memiliki dua atau lebih alat bukti  untuk mengukur seberapa peran –  peran yang dimainkan oleh Bupati Situbondo dalam permainan di pusaran dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di pemkab Situbondo sejak tahun 2021  hingga 2024.

Sepanjang ada 2 (dua ) alat bukti yang cukup dan didukung oleh alat bukti lainnya, maka keyakinan ruang hukum gugatan praperadilan digugurkan oleh pengadilan adalah sangat minim.

Tapi apabila alat bukti yang dibentuk dan ditemukan oleh KPK bias secara hukum dan tidak ada korelasinya dengan  sangkaan dan dugaan korupsi terhadap Bupati Situbondo maka akan dimentahkan oleh pengadilan dan lepaslah status tersangka  yang melekat bagi diri Bupati Situbondo.

Begitu juga apakah benar  penetapan tersangka yang dilakukan oleh, KPK itu  telah melalui, serangkaian pemeriksaan  terhadap Bupati, terhadap saksi dan ahli  dilakukan  sebelum ditetapkan, sebagai tersangka. Bukan dibentuk dan dibangun sebaliknya.

Ditetapkan sebagai tersangka baru dicari alat buktinya. Tentunya, KPK  tidak bodoh, KPK tidak serampangan dalam membangun alur hukum  untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

KPK tentu telah membaca dasar yuridis  syarat  seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak kemudian KPK  membangun hukum penetapan tersangka dengan penuh kebencian dan arogansi hukum. Ukurannya, adalah alat bukti dan proses  awal pemeriksaan. 

Kalau alat bukti sudah didapat dengan begitu cukup serta  sejalan riil dan standar hukum pidana  penetapan tersangka akan  tetap  dikuatkan oleh pengadilan.

Mari kita ikuti sejauh mana  nanti proses praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diharapkan, ada obyektifitas hakim yang mengadilinya  sehingga  tidak ada transaksi hukum dan pembelokan sebuah fakta hukum.

Diluar juga harus ikut  andil memantau    persidangan, terutama Komisi  Yudisial  untuk memantau  jalannya sidang. Dimaksudkan dengan hadirnya, Komisi Yudisial ruang hukum yang dibangun oleh Bupati Situbondo dalam  pengajuan gugatan praperadilan tidak dibentuk ruang untuk konspirasi dan sikap culas untuk mentransaksikan,  untuk menggugurkan  penetapan Bupati Situbondo sebagai tersangka. 

Hakim tunggal harus  independen dan bersih dari  sikap kepentingan apapun.   Sehingga, nantinya didapat  putusan  sesuai dengan nurani keadilan hukum yang adil dan tidak berpihak. Semoga.

Abd. Rahman Saleh, SH, MH, Dosen Universitas  Ibrahimy Sukorejo Situbondo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page