
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara sangkaan penggunaan gelar akademik palsu yang menjerat Robert Simangunsong yang ditetapkan, sebagai terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (1/7/2024).
Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Yulistiono, tampak menghadirkan, Aris Eko Prasetyo, guna dimintai keterangan.
Adapun, Aris Eko Prasetyo, yang tak lain juga seorang Pengacara, menyebut, bahwa terdakwa dilaporkan Thio Trio Susantono yang berprofesi sebagai Kurator.
Lebih lanjut, laporan tersebut, berdasarkan dugaan penggunaan gelar palsu pada perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam perkara PKPU itulah, muncul dugaan pemakaian gelar akademik palsu yang di sematkan dalam diri terdakwa.
Aris Eko Prasetyo, juga membeberkan, sejak tahun 2016 dan tahun 2019 terdakwa sudah menyematkan gelar S2.
“Gelar akademik MH itu sudah digunakan terdakwa di sebuah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur,” ungkap saksi Aris Eko Prasetyo.
Putusan Banding di Pengadilan Tinggi yakni, untuk perkara nomor : 267/PDT/2016/PT SBY.
“Ini adalah putusan banding perkara antara Andry Wijaya yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya, melawan Chou Tjun Wen yang dahulu berkedudukan di Jalan.Hanura Jakarta Barat ,” beber Aris sambil menunjukkan salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jatim.
Ia memaparkan, Andry Wijaya memberi kuasa terhadap Dr. Sudiman Sidabuke, Asih Marbawani,Tantie Supriatsih dan dirinya (Aris Eko Prasetyo).
Diujung keterangan, Aris, mengaku, gelar akademik palsu yang disematkan terdakwa yaitu, M H.
Disinggung, terkait dimana terdakwa mengembang keilmuannya, saksi, menyampaikan, tidak tahu.
” Saya tidak tahu, yang saya tahu, terdakwa ini, telah menyematkan, gelar M H didalam putusan banding, saat itu, terdakwa sebagai kuasa di perkara tersebut,” ungkap Aris sembari menunjukkan salian putusan di hadapan Sang Pengadil.
Tak hanya itu, Aris juga membeberkan, gelar akademik palsu yang digunakan terdakwa di perkara nomor : 191/Pdt.G/2019/PN.Sda. MET.
