
Basudewa-news.com – Surabaya, Diatas lahan seluas 7,3 Hektare yang dimiliki warga Ngajum Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, selama 30 tahun timbul sertifikat ganda.
Sertifikat tersebut, diketahui, ganda memicu warga berbondong bondong beserta Penasehat Hukumnya, Masbuhin datangi Polda Jatim, guna melaporkan, dugaan sertifikat Aspal ( asli tapi palsu ).
Usai laporan ke Polda Jatim, Penasehat Hukum Masbuhin, dihadapan para awak media menyampaikan, laporan sertifikat ganda ini, diduga melibatkan mafia tanah.
kunjungi Chanel Basudewa infohukum :
Menurut Penasehat Hukum senior ini, puluhan Hektare tanah perkebunan tebu milik warga telah bersertifikat hak milik. Tetapi di obyek lahan yang sama pada tahun 2024 telah terbit sertifikat hak milik baru alias ganda.
Lebih lanjut, Penasehat Hukum Masbuhin, menyebut, mafia tanah tersebut, mengklaim tanah milik 20 warga secara ilegal. Modus operandi yakni, diduga memalsukan dokumen untuk proses sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ).
” Diduga secara tidak langsung, proses sertifikasi berkolusi melalui, oknum aparat atau pejabat terkait. Sehingga, terbit sertifikat ganda,” terang Masbuhin.
Berdasar laporan itulah, Penasehat Hukum Masbuhin, berharap, proses laporan pidana di unit SPKT Polda Jatim, bisa menguak keterlibatan mafia tanah yang meresahkan warga.
Diruang yang lain, Penasehat Hukum Masbuhin, membeberkan, bahwa sertifikat baru itu, atas nama Syaiful Arif yang diduga eks DPR Kabupaten Malang.
” Tanah seluas 7,3 Hektare yang terbit sertifikat baru itu, atas nama 2 orang salah satunya yaitu, Syaiful Arif bukan atas nama perseroan terbatas (PT) ,” ungkapnya.
Disinggung terkait proses sertifikat melalui, PTSL, Masbuhin mengatakan, sejauh ini, warga tidak mendapat akses secara transparan dari Badan Pertanahan Nasional atau ATR.
” Warga tidak mendapat akses transparan terkait Warkah pada sertifikat baru tersebut ,” ucap Masbuhin.
Perihal, tahapan proses program PTSL, sangkaan adanya, turut serta peran Kepala Desa (Kades) atas timbul sertifikat baru.
Sangkaan lainya, proses sertifikat program PTSL adanya, 2 saksi yang tertuang dalam Berita Acara, Masbuhin, menyebutkan, ada 2 warga yang namanya dicantumkan dalam saksi namun, sesungguhnya 2 nama tersebut, tidak pernah bersaksi dan bertanda tangan.
” Disini sangkaan adanya keterlibatan oknum yang memakai nama 2 warga beserta memalsukan tanda tangan ,” terangnya.
Diujung keterangan, Masbuhin, menilai, dalam perkara ini, orang yang melakukan (Pleger), orang yang turut serta melakukan (Medpleger) bisa di ungkap guna ditetapkan sebagai tersangka. MET.
