Home » Blog » Suami Istri Didakwa Undang Undang Perlindungan Anak Jalani Sidang
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang membelenggu Djohan Wulansasri (istri) dan Damar Suryo (suami) memaksanya, jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan, Nurhasanah guna dimintai keterangan saksi.

Dalam keterangan, Nurhasanah, menyampaikan, mengenal sepasang suami istri yang ditetapkan, sebagai terdakwa lantaran, ada hubungan bahwa salah satu anak kedua terdakwa akan di berikan saya.

Nurhasanah mengungkapkan, alasan pasangan suami-istri tersebut, memberikan anak karena merasa tidak mampu.
” Ibu nya bekerja driver online (gojek) saat mengandung, berencana menyerahkan anak ke saya “, ungkap saksi.

Lebih lanjut, saksi mengenal pasangan suami-istri bermula dari seorang nenek yang bernama Nuryati akan ada seseorang yang bakal menggugurkan kandungannya.

Mengetahui cerita tersebut, saksi menyatakan, bersedia mengasuh anak tersebut dan berjanji akan menyanggupi biaya persalinan.

Selanjutnya, pasangan suami-istri bertamu ke rumah saksi hingga berlanjut percakapan melalui pesan WhatsApp dengan suami saksi.

” Saya berencana mengadopsi anak itu, karena adiknya Abdul Mukti yang ada di Madura karena sudah lama berumahtangga belum di karuniai anak “, terang saksi.

Lalu kedua terdakwa datang lagi ke rumah dan menyerahkan bukti biaya USG sebelum persalinan kemudian saksi memberikan sejumlah dana.

Nurhasanah juga mengatakan, sebelum persalinan pasangan suami-istri minta biaya pemulihan pasca persalinan sebesar 1,5 Juta. Selain, anak tersebut, di adopsi adik saksi.

Perihal perkara yang membelenggu pasangan suami-istri, saksi menyebutkan, anak yang pernah diadopsi berada dirumahnya sekitar sejam lamanya.

” Anak bersama saya selama sejam dan
Kondisi anak dalam keadaan biasa “, ujarnya.

Selang berikutnya, anak tersebut, dan hendak keluar rumah untuk membeli pecel dan saksi sempat melarang agar anak itu tidak keluar rumah.

Saksi dalam posisi sedang memasak anak itu pamit akan ikut ke rumah neneknya. Diketahui saksi, anak itu, dijemput tantenya (adik terdakwa) dengan membawa tas serta boneka. Setelah itu, saya tidak menghubungi kedua terdakwa.

” Anak tersebut, dirangkul lalu naik mobil dan saya tidak menghubungi kedua terdakwa guna memberitahu Yang Mulia “, ujar saksi.

Saksi juga membeberkan, sebelum anak tersebut, dijemput Nadia (tantenya) ada 2 orang yang tidak dikenalnya menanyakan keberadaan anak itu.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi memberikan keterangan, berupa, anak tersebut, saat dijemput Nadia (tantenya) sedang nunjuk kepalanya pusing.

Pasca kejadian diatas, kronologi anak tersebut, sebelum dijemput tantenya sebagaimana keterangan saksi, anak tersebut sedang menunjuk kepalanya pusing.

Serta keterangan saksi, bahwa mengenal Nadia (tante anak tersebut), saat ada laporan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Lantas, mengapa saksi memperbolehkan bahwa anak tersebut, dijemput Nadia (tantenya) padahal tidak dikenal saksi ?. Sedangkan, anak tersebut, pernah diadopsinya.

Atas keterangan saksi , Djohan Wulansasri (terdakwa) ibu dari anak menyanggah beberapa keterangan saksi.

Adapun, sanggahan terdakwa yakni, setelah kejadian, dua anak datang ke rumah saksi dan menyebut, bahwa kedua terdakwa ada di sekitar agak jauh dari rumah saksi.

Djohan Wulansasri (terdakwa) menyatakan, bahwa dirinya, datang ke rumah saksi hingga berulang dua kali menanyakan keberadaan anaknya.

Hal lainnya, dalam dakwaan JPU, anak tersebut, mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh, ke-dua terdakwa yang tak lain adalah anaknya sendiri.

Sangkaan terhadap kedua terdakwa selaku, orang tua anak, yakni, Djohan Wulansasri (terdakwa) ibu dari anak membiarkan kekerasan yang terduga dilakukan Damar Suryo (terdakwa) sebagai ayah.

Berdasarkan, Visum et Repertum nomor : VER/526/VIII/A/2025/Tsb pada (7/8/2025) anak yang bernama Keisha Arindita Az Zahra disimpulkan telah ditemukan luka lecet gores pada wajah dan luka memar pada lengan atas kanan akibat kekerasan tumpul.

Sedangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi nomor:R/837/VIII/KES.3/2025/Rumkit pada (29/8/2025) Keisha mengalami manifestasi klinis berupa, pengulangan traumatic, peningkatan kewaspadaan, perilaku menghindari dan mati rasa emosional juga resiko tidak menerima realita.

Masih dalam dakwaan JPU, disebutkan, Djohan Wulansasri (terdakwa) ibu dari anak tersebut, tidak melakukan pencegahan sehingga membiarkan perbuatan kekerasan terjadi pada anak.

Perkara yang membelenggu kedua terdakwa, mengakibatkan ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 76 c Juncto pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Usai sidang, Djohan Wulansasri (terdakwa) ibu dari anak saat ditemui, mengatakan, bahwa suaminya hanya mengacungkan sabuk guna memperingati anaknya.

” Saya ibunya mas ! kalau tahu suami saya melakukan seperti itu, pasti saya yang pasang badan guna melindungi anak “, ungkapnya.

Hal lainnya, disampaikan bahwa dirinya, sejak dulu tidak ada keharmonisan dengan ibu kandungnya dan adiknya yang dalam perkara ini, melaporkan saya dan suaminya.

Masih menurutnya, motif laporan ini, diduga saya menolak ajakan orang tua agar saya meninggalkan sang suami dan kembali ke rumah orang tuanya.

Djohan Wulansasri mengkisahkan, beban hidupnya berumah tangga dengan suami.
Dirinya, memaksa mencari pekerjaan sebagai driver online guna menambah pendapatan keluarga.

Ia menambahkan, dari peristiwa ini, ia berharap, keadaan rumah tangganya pulih dan bisa kembali bersama suaminya.
” Semoga ada keadilan bagi keluarga saya dan bisa mengambil hikmah dari perkara ini “, imbuhnya, sembari meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page