
Penasehat Hukum Dwi Heri Mustika : Kebenaran Menemukan Jalannya Sendiri
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang perkara penyerobotan lahan yang membuat Sugeng Handoyo dan istri ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan penyerobotan lahan bergulir dengan agenda bacaan vonis dar Sang Pengadil.
Agenda bacaan vonis, tersebut, di bacakan Sang Pengadil, Ferdinand Marcus pada Rabu (23/4/2025), di Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun, vonis yang dibacakan yakni, menyatakan, Sugeng Handoyo dan istri perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan, namun, perbuatan tersebut, bukan sebuah tindak pidana. Melainkan, keperdataan.
” Menjatuhkan, putusan lepas dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum ,” cetus Sang Pengadil.
Secara terpisah, usai sidang, Penasehat Hukum, Dwi Heri Mustika, saat ditemui, menyampaikan, dirinya berterima kasih kepada Sang Pengadil Ferdinand Marcus.
Mungkin ini, adalah putusan yang terbaik buat kliennya, yakni, Sugeng Handoyo dan istri dan kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.
” Putusan ini, mewakili rasa keadilan bagi kliennya. Lantaran, Kliennya menempati obyek sejak kecil ,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Penasehat Hukum, Dwi Heri Mustika, bakal berencana akan melakukan upaya hukum lain.
” Dalam waktu dekat, pihaknya, baka berencana melakukan upaya hukum yaitu, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terkait putusan ini, kita akan melakukan upaya hukum untuk pembatalan sertifikat ,” ucap Dwi Heri Mustika.
Perihal, sertifikat atas nama Pelapor, Penasehat Hukum, Dwi Heri Mustika, menyebutkan, pihaknya, sudah menganlisa di awal awal perkara ini, naik ke meja hijau bahwa ada dugaan mall administrasi.
Dugaan tersebut, dilatarbelakangi, karena Kliennya tinggal di obyek itu, sejak lahir bahkan lahir di obyek yang dimaksud.
Ia menambahkan, sertifikat yang beralih atas nama Pelapor, di Indikasi tidak ada
petugas melakukan pengukuran.Artinya, disini secara sporadik itu.
Penguasaan fisik itu, benar-benar nyata adanya !. Kliennya, menempati objek itu lebih dari 50 tahun karena klien kami sudah mempunyai cucu juga.
Sehingga, jika disangka melakukan penyerobotan lahan sebagaimana dakwaan Jaksa yakni, pasal 167 KUHP, jelas tidak mungkin. MET.
