Home » Blog » Tabrak 2 Korban Tewas Karena Mabuk. Alief Ar Roziqin Dituntut 30 Bulan Penjara
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Sempat viral kasus kecelakaan di Jalan.Kedung Doro Surabaya, yang menewaskan 2 nyawa berdampak Alief Ar Roziqin jalani sidang dengan agenda bacaan tuntutan.

Bacaan tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, berlangsung Kamis (6/3/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam tuntutan JPU, menyatakan, Alief Ar Roziqin, terbukti bersalah sebagaimana pasal 311 ayat (5) dan Pasal 311 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Kombinasi Komulatif.

Menuntut M.Alief Ar Roziqin, pidana penjara selama selama 30 bulan serta menahan terdakwa selama menjalani proses hukum.

Dalam perkara ini, dalam surat dakwaan, disebutkan, pada (1/11/2024), sekitar pukul 04.15 WIB, Mohammad Alief Ar Roziqin, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk dan membahayakan di depan UOB Bank, Jalan Kedungdoro, Surabaya, mengakibatkan kecelakaan lalulintas hingga menewaskan 2 korban.

Sebelum peristiwa terjadi terdakwa bersama beberapa rekannya, yakni Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah alias Aceng, Herman Sujatno alias Herman, dan Moh. Amirul Iebad alias Eril, mengonsumsi minuman keras jenis Captain Morgan sebanyak dua botol di Paradise Club, Surabaya.

Setelah itu, mereka pulang menggunakan, mobil Toyota Innova W 1168 CQ yang awalnya dikemudikan oleh Azriel.

Tatkala melintas di Jalan Banyu Urip, Azriel sempat berhenti untuk menurunkan seorang perempuan.

Setelah itu, terdakwa mengambil alih kemudi dalam kondisi mabuk dan terlihat emosi. Ia menutup pintu mobil dengan keras sebelum melanjutkan perjalanan.

Setibanya di Jalan Kedungdoro, terdakwa mengemudikan mobil dengan ugal-ugalan, melaju dengan kecepatan tinggi, dan berjalan zig-zag hingga kehilangan kendali.

Dampaknya, mobil jenis Honda Jazz, Mitsubishi Pajero, serta sebuah warung makan yang berakhir menabrak sepeda motor Honda Beat.

Kecelakaan tersebut, mengakibatkan 2 korban yakni, Sugiono dan Sri Ariyani, meninggal dunia di tempat. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page