
Basudewanews.com – Surabaya, Sofiyan yang disematkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sangkaan menerbitkan faktur pajak fiktif.
Dalam perkara yang melibatkan, Sofiyan, menimbulkan tafsir hukum berbeda antara Sang Pengadil dengan Jaksa Penuntut Umum.
Perihal, tafsir hukum berbeda, disampaikan Sang Pengadil di persidangan dengan agenda mendengar keterangan 3 saksi yang berlangsung, pada Selasa (9/7/2024).
Dipersidangan, Andi Layarta, M. Arif dan Nizar Firdaus adalah ketiga saksi yang dihadirkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, yakni, Estik Dila.
Melalui, keterangan ke-tiga saksi terungkap fakta dan Sang Pengadil menyebutkan, dalam perkara ini, yang dilanggar adalah Undang-Undang Perpajakan.
” Domain dalam hukum yang dilanggar Undang Undang Perpajakan , ” ucap Sang Pengadil lirih.

Namun, dalam layanan pencarian situs resmi PN Surabaya, tercantum atas nama terdakwa dijerat Pasal 378 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal diatas, tentunya terdapat tafsir berbeda antara JPU dan Sang Pengadil saat melakukan pemeriksaan perkara yang menjerat Sofiyan sebagai terdakwa.
M.Arif dan Nizar Firdaus adalah pegawai ASN Dirjen Pajak dalam keterangan keduanya, menyatakan, terdakwa telah menerbitkan faktur pajak tidak pada sebenarnya, atas transaksi.
Masih menurut kedua saksi, atas ulah terdakwa Negara dirugikan secara materiil, karena atas transaksi terdakwa dengan faktur fiktif pendapatan Negara atas pajak berkurang.

Hal ini, dipertegas atas keterangan Andy Layarta, mengaku, membantu Dodik (orang kepercayaan terdakwa) dan diketahui, terdakwa buat faktur fiktif.
Keterangan lainnya, bahwa transaksi terdakwa senilai 1 Milyard oleh, Dodik di split menjadi 5 faktur.
Untuk diketahui, terdakwa juga melaporkan Andy Layarta ke pihak berwajib.
Keterangan Andy Layarta lainnya, membeberkan, bahwa terdakwa minta bantuan guna import barang asal China.
Selanjutnya, saksi menghubungkan seseorang yang berinisial Stev kepada terdakwa. Sayangnya, dalam keterangan sebagai saksi Andy Layarta, tersirat menutup nutupi peran Stev dalam perkara ini.
Atas keterangan saksi yang tersirat menutup nutupi keberadaan maupun peran Stev, memantik Sang Pengadil menyebut, peran Stev tidak jelas. MET.

Alhamdulillah Basudewanews. Berkibar selalu jaya
Tetap mengawal berita hukum yg tidak berpihak keadilannya bagi rakyat
Terima Kasih