
Basudewanews.com – Malang, Salah satu ASN yang berinisial SP bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, menerima SK pemberhentian tidak dengan hormat yang dikeluarkan oleh, Sanusi selaku, Bupati Kabupaten Malang, kagetkan istri dan keluarganya.
Sebagaimana diketahui, SP yang termasuk ASN golongan 2 C, diangkat PNS tertuang dalam SK putusan Bupati Kabupaten, Malang Nomor : 813/23/421.202/2010 tertanggal 20 Januari 2010 yang ditandatangani Sujud Pribadi sebagai Bupati Kabupaten Malang kala itu.
SP, walaupun keadaan fisiknya kurang sehat selama menjadi PNS dikenal selalu rajin, aktif dan disiplin atau tidak pernah melakukan kesalahan dalam urusan pekerjaan sebagai pengawal kebersihan di stadion Kanjuruhan Kepanjen.
Pengabdian SP diatas terkesan diabaikan, lantaran, pada Medio 2020, SP
pernah berurusan dengan hukum tentang pengurusan STNK yang di minta oleh, temannya untuk menguruskan pajak di Samsat Talangagung Kepanjen.
Alhasil, STNK milik teman SP ternyata, palsu sehingga, memaksa SP guna jalani proses hukum.
Proses hukum tersebut, di Pengadilan Negeri Malang, Sang Pengadil, menjatuhkan putusan yakni, pidana penjara selama 2 tahun bagi SP.
Vonis diatas, sebagaimana dalam situs layanan informasi Pengadilan Negeri Malang, berlangsung pada 21 Desember 2020.
Lebih lanjut, SP terpaksa menjalani masa tahanan selama 8 bulan karena mendapat asimilasi sebagaimana keputusan Menteri Hukum dan HAM sesuai SK Kalapas nomor : W 15.PAS.2.PK.01.05.06.4724 tahun 2021, tertanggal 12 Agustus 2021 tentang pembebasan bersyarat narapidana.
Sayangnya, pembebasan bersyarat diatas, dan berdasarkan, penerbitan SK Pemberhentian Sementara nomor : 887 /258/35.07.201/2020 , tertanggal 23 November 2020, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh, Sanusi selaku, Bupati Kabupaten Malang, telah di cabut dan SP kembali aktif sebagai pegawai negeri sipil ( PNS ) yang berdinas Dispora Kabupaten Malang sampai sekarang.
Namun, SP saat menjalani rutinitas sehari-hari sebagai ASN, secara tiba tiba SP menerima, SK Pemberhentian Abadi
nomor : X.800.1.6.3/358/35.07.405/2024, dari Sanusi selaku, Bupati Kabupaten Malang , tertanggal 8 September 2024.
Perihal SK pemberhentian diatas, SP merasa ada yang tidak adil terhadap SK Bupati maka SP dan keluarga tidak bisa menerima SK pemberhentian sebagai PNS di Dispora Kabupaten Malang tersebut.
” Apakah karena SP, orang kecil sehingga seenaknya sendiri pejabat sekelas Bupati bisa memecat saya ,” ungkapnya.
SP kepada jurnalis Basudewanews.com, menyampaikan, bahwa dirinya, akan terus berjuang untuk melawan putusan Bupati Kabupaten Malang, yang diduga penuh ketidak adilan.
Dalam proses hukum guna melawan SK pemberhentian abadi tersebut, SP meminta bantuan hukum ke Kantor Advokat atau Penasehat Hukum juga konsultan hukum Bareng Gus Law Firm dan Partners di bawah kepemimpinan Agus Salim Ghozali.
SP tidak sendiri melainkan, datang bersama istri dan keluarganya ke kantor Advokat guna melakukan upaya hukum melawan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.
Adapun, upaya hukum tersebut, yakni, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atau upaya hukum lainnya.
” Demi menegakkan kebenaran dan keadilan hukum dan walaupun langit runtuh SP akan terus berjuang untuk melawan kedzaliman sampai adanya kepastian hukum ,” paparnya.
Sementara, Penasehat Hukum yang cukup kondang, di Malang Raya yakni, Agus Gozali saat ditemui, mengatakan, pihaknya, berharap Bupati Kabupaten Malang agar bisa mencabut kembali SK pemberhentian yang telah di keluarkan tersebut dan meminta kembali agar SP tetap menjadi PNS demi keluarganya.
” Keluarganya, sangat membutuhkan biaya hidup dan sekolah anak anaknya serta SP masih cukup lama untuk pensiun dari PNS ,” kata Agus Gozali.  Kabiro Malang.
