Home » Blog » Tiga Kepala Desa di Kediri Jalani Sidang Putusan. Hakim Ungkap Modus Terdakwa
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Kasus dugaan suap atau jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri, melibatkan, 3 terdakwa yakni, Sutrisno selaku, Kades Mangunrejo , Imam Jamiin selaku, Kades dan Darwanto sebagai Kades jalani sidang agenda bacaan putusan.

Sidang bacaan putusan, berlaku bagi ketiga yang dibacakan secara masing masing berlangsung, Selasa (5/5/2026) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Dalam putusan Majelis Hakim menyebutkan, ke-tiga terdakwa dinyatakan, secara sah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yakni melanggar pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ketiga terdakwa sebagai penyelenggara negara yang turut serta melakukan yang menerima hadiah atau janji.

” Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara yang berbeda pada tiga terdakwa. Untuk terdakwa Imam Jamiin (Kepala Desa/Oknum Kades) Darwanto (Kepala Desa/Oknum Kades) majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 66 bulan penjara. Sementara terdakwa Sutrisno dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun. 

Masing-maisng terdakwa juga dijatuhi pidana denda apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka harta benda dari semua terdakwa akan dilakukan penyitaan.

Atas putusan tersebut, Advokat terdakwa yakni, Kholil dan Lugito mengatakan, pikir-pikir.
Menurut mereka, putusan ini masih belum memenuhi sebagaimana pembelaan mereka yakni, berkaitan peran pasif terdakwa.

” Jadi kita masih pikir-pikir, karena peran terdakwa dinyatakan pasif sementara Majelis Hakim menyatakan, terdakwa melakukan aktif dalam menghimpun dana dari pada calon aparat desa ,” pungkasnya. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page