Home » Blog » Tragedi Berdarah di Sentra Wisata Kuliner Manukan Lor Surabaya Akibatkan Korban Meninggal Dunia
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Keributan di Sentra Wisata Kuliner Warkop balai RW 01 Manukan Lor Banjar Sugihan Kota Surabaya, mengakibatkan, Daniel Julianto, tak sadarkan diri selama 2 bulan dan meninggal dunia berdampak Ari Wibowo diadili.

Proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, tersebut, Ari Wibowo, ditetapkan, sebagai terdakwa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Persidangan yang berlangsung pada Rabu (7/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Riyan Novandana, menghadirkan 4 saksi yang melihat peristiwa dan 2 saksi yakni, istri dan anak korban.

Diantara 4 saksi yang melihat peristiwa yakni, Heriawan, dalam keterangannya, mengatakan, pasca keributan datanglah terdakwa ke Warkop balai RW 01 Manukan Lor Banjar Sugihan Kota Surabaya, sembari bertanya terhadap korban.

Masih menurut Heriawan, terdakwa bertanya, ke korban berupa, ada apa To ! . Kemudian, korban, menjawab tidak ada apa apa. Lalu, terdakwa hendak beranjak pergi tiba tiba Rudianto, salah satu teman korban usai menenggak Miras terbangun sembari menyebut, ke korban, siapa orang itu ?.

Terdakwa yang mendengar pertanyaan Rudianto ke korban tersebut, berbalik arah dan menjawab berupa, aku Wibowo. Mendengar jawaban terdakwa, Rudi sontak meloncat ke arah terdakwa sembari melayangkan pukulannya hingga Rudi terjatuh.

Pertengkaran tersebut, bahkan berkembang dengan melibatkan korban serta sempat dilerai. Namun, terdakwa yang di kira pulang ternyata, kembali ke Warkop balai RW 01 Manukan Lor Banjar Sugihan Kota Surabaya, dengan mengayun ayunkan celurit.

Meski terdakwa sempat bercucuran darah akibat pertengkaran terus mengayunkan celurit menghampiri korban.

Lebih lanjut, saksi mengatakan, melihat  sabetan celurit terdakwa mengenai korban di kepala, tangan sebelah kiri.
” Korban melakukan perlawanan dengan tangan kosong hingga saya sudah tak ingat lagi. Saat itu, saya hanya ingat terdakwa sebut, korban Spionase,” terang saksi.

Sesi selanjutnya, Wiwik Suryanti dan Adner memberikan keterangan yang pada intinya, sama dengan keterangan saksi diatas.

Sedangkan, Rudianto, mengaku, saat peristiwa itu, dirinya bersama korban dan saksi Adner juga Heriawan.
” Saya sudah tak ingat lagi peristiwa itu, karena saya mabuk ,” ungkapnya.

Sementara, Juliana Pertiwi salah satu anak dari korban, memberikan keterangan yakni, ada seseorang yang menelpon ibunya yang menyampaikan, kabar jika ayahnya di Rumah Sakit dalam keadaan berdarah.

Lalu, saksi bersama ibunya, mendatangi yang saat itu, sudah banyak tetangga di RS.
” Ayah saya kala itu, hanya menyebut, nama terdakwa ,” ujarnya.

Setelah, ayahnya menjalani jahitan di kepala dan tangan sebelah kiri , Sang dokter berpesan, kalau ayahnya tidak perlu rawat inap.
” Ayah saya jalani penanganan medis berupa jahitan di kepala juga di tangan sebelah kiri karena urat syarafnya putus ,” ungkap Juliana.

Setelah 9 hari kondisi ayahnya, memburuk karena tidak bisa membuka mulut maka dilarikan ke RS bahkan menjalani operasi medis.
” Ayah saya kondisinya semakin buruk hingga tidak sadarkan diri selama 2 bulan kemudian meninggal dunia, Yang Mulia ,” terangnya.

Siti istri korban, menambahkan, saat suaminya, menjalani rawat inap dan tidak sadarkan diri, salah satu keluarga yaitu, kakak terdakwa, datang ke rumah menyampaikan, permohonan maaf.

Serta mendengar suaminya meninggal dunia keluarga terdakwa juga datang turut takziah. Tatkala Sang Pengadil, menyinggung, adakah keluarga dari terdakwa memberikan santunan ?.

Siti, menjawab, tidak ada keluarga terdakwa memberikan santunan Yang Mulia.
” Saya minta hukum terus berjalan karena korban meninggalkan 3 orang anak Yang Mulia,” imbuh istri korban.

Dalam perkara ini, terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Farizi, salah satu Lembaga Hukum yang sengaja di tunjuk Sang Pengadil.

Melalui, dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340, pasal 338 dan pasal 351 atau pasal 355 ayat 2 KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page