
Basudewa-news.com – Surabaya, Upaya hukum PTUN, Ahli waris H.M.Rowi Dahlan yakni, Fatchul Nadim, Chafsah, Fadillah Sahhilun, Asni Furoidah, dan Muchlisul Azmi memasuki agenda Pemeriksaan Setempat (PS), berlangsung di Pasar Asem Payung Surabaya, Senin (1/12/2025).
Di agenda Pemeriksaan Setempat tersebut, tampak Sang Pengadil dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, menggelar perkara 106/G/2025/PTUN.SBY dengan obyek di Pasar Asem Payung, Jalan Gebang Lor 42, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo.
Sang Pengadil menyampaikan, sidang ini digelar untuk memeriksa langsung kebenaran obyek sengketa berupa, tanah seluas 1.720 M2 yang saat in,i berstatus aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00011/Gebang Putih, terbit 16 Agustus 2023.
Pihak Penggugat yakni, Chafsah, Fachtul Adim, Fadillah Sahhilun, Asni Furoidah, dan Muchlisul Azmi meminta Sang Pengadil gun menyatakan, SHP tersebut, batal atau tidak sah.
Serta mewajibkan BPN Surabaya II mencabutnya lantaran, pihak Penggugat mengaku, memiliki dasar kepemilikan sah melalui, akta jual beli tahun 1975.
Sang Pengadil, Yusuf Ngongi, menegaskan, PS dilakukan untuk memverifikasi obyek sengketa, bukan ruang debat.
“ Kita datang untuk memastikan kebenaran obyek sengketa. Jika ada perbedaan dalil, sampaikan, dan dituangkan dalam kesimpulan ,” pesannya.
Dalam PS, Para Penggugat menunjukkan batas-batas tanah yang mereka klaim, disertai riwayat penggunaan lahan: Awalnya, sawah, kemudian diuruk pada 2006–2007, dipagari pada 2007, dan dipaving pada 2008. Wilayah tersebut, sejak itu digunakan sebagai area berdagang dengan sistem sewa.
Hal lainnya, disampaikan oleh Pihak Penggugat, bahwa PBB atas tanah yang dimaksud telah dibayar hingga 2017, sebagai bukti penguasaan fisik.
Sementara Penasehat Hukum Penggugat, Muhammad Suud, menambahkan, sampai sekarang yang menguasai lahan ini adalah pihak Penggugat.
” Bangunan pedagang berdiri atas swadaya dan izin sewa dari klien kami,” jelasnya.
Pemkot Surabaya, selaku Tergugat II Intervensi, menyatakan, penerbitan SHP 2023, dilakukan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap serta eksekusi dari perkara sebelumnya.
Penasehat Hukum Pemkot Surabaya, menegaskan, tanah tersebut, sudah tercatat sebagai aset Pemkot dalam buku desa sebelum sertifikat diterbitkan.
Namun, Kala Sang Pengadil meminta penunjukan batas objek dan dasar yuridis pendukung, sejumlah data yang disampaikan, Pemkot dipertanyakan oleh pihak Penggugat karena dianggap tidak sesuai kondisi lapangan.
Sedangkan, BPN Surabaya II selaku, Tergugat, yang hadir dalam sidang agenda PS tampak tidak membawa alat ukur. Sehingga, Sang Pengadil mengarahkan, agar BPN Surabaya II, mengambil titik koordinat dari depan obyek yang dimaksud.
“ Ambil titik koordinat, lakukan plotting dengan GPS, dan bawa narasinya pada persidangan berikutnya ,” ucap Sang Pengadil.
Mengenai hal ini, Penasehat Hukum Penggugat menilai sebagai kelemahan. Mengingat BPN juga belum menyerahkan dokumen dasar terbitnya SHP.
Penasehat Hukum, Mas,ud, menilai proses penerbitan SHP 00011/2023 melanggar PP 18/2021, terutama karena tidak ada pengumuman hasil ukur. Proses ukur dilakukan 4 Agustus 2023, namun, sertifikat terbit 12 hari kemudian.
Ada selisih luas klaim awal Pemkot Surabaya sekitar 1.500 M2, tetapi SHP tercatat 1.720 M2 dan penguasaan fisik masih berada di tangan Penggugat
“ Ini cacat prosedur. Terlalu cepat, tidak transparan, dan terindikasi manipulasi data, ” tegas Penasehat Hukum Penggugat.
Dalam sidang PS, muncul dugaan ketidaksesuaian antara persil desa dan gambar kerawangan. Lurah Gebang Putih sebelumnya, menyatakan, persil 41 S kelas 1 yang menjadi rujukan Penggugat tidak tercatat dalam buku desa, tetapi justru muncul di persil 40.
Selanjutnya, Sang Pengadil meminta agar seluruh dokumen lama buku desa, kerawangan desa, serta bukti pembayaran pajak dan riwayat penguasaan fisik dibawa pada sidang berikutnya.
” Jadwal sidang berikutnya, yakni, agenda pembuktian serta Pihak Tergugat dan Tergugat II intervensi guna membawa data yuridis batas tanah, titik koordinat hasil ukur terbaru, Buku desa dan kerawangan maupun dasar penerbitan SHP 00011/2023 dan penguasaan fisik sebelum sertifikasi,” pungkas Sang Pengadil. MET.
