Home » Blog » Magang Kerja Shipping Marianus Buku Terjerembab Kasus Pengiriman Satwa Dilindungi
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Diterima magang kerja bagian Shipping selama 3 bulan dengan target harus mendapatkan, customer tak merubah nasib malang bagi Marianus Buku.

Nasib malang Marianus Buku diketahui, pada persidangan kasus sangkaan pengiriman barang satwa dilindungi hingga membuatnya, terjerembab dalam kasus pidana.

Di persidangan yang berlangsung pada Rabu (28/1/2026), dengan agenda pemeriksaan bagi Marianus Buku yang berstatus sebagai terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku, diterima magang kerja selama 3 bulan di PT. Indo Lintas Logistik sebagai marketing dengan target minimal mendapatkan customer.

Lebih lanjut, terdakwa mendapatkan, customer yang bernama Douern Liheang alias Cintya asal Kamboja yang statusnya, ditetapkan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari Cintya customer asal Kamboja tersebut, terdakwa berupaya, mencari informasi terkait administrasi pengiriman melalui, kapal laut.

Di Depo Cerme Gresik, terdakwa melakukan proses stuffing atau bongkar muat beberapa barang pada tanggal (12/6/2025). Namun, dari beberapa barang tersebut, Cintya menerima titipan barang dari salah satu temannya.

” Barang titipan ini, oleh, Cintya, disampaikan, kepada terdakwa bahwa barang aman ,” ungkap terdakwa meniru ucapan Cintya.

Esoknya, pada (13/6/2025), pengiriman barang terpaksa terhenti lantaran, ada masalah ketidak sesuaian berkas dokumen.
Sebatas magang kerja terdakwa pun, mendapat panggilan.

” Atas perkara itu, saya di telpon orang kantor karena pengiriman ada masalah dan posisinya magang kerja saya sempat pulang kampung dan sempat DPO ,” ungkapnya.

Akhirnya, terdakwa ditangkap Bea Cukai hingga dilakukan penahanan. Dari penahanan tersebut, terdakwa baru mengetahui, ternyata barang titipan itu adalah barang yang dilarang.

Pengakuan terdakwa bahwa dirinya, bermaksud bekerja dan ketika mendapat customer yang disertai janji akan mendapatkan fee sebesar 15 Juta dengan disertai titipan barang.

” Cintya menjanjikan uang fee 15 Juta maka saya mau menuruti titipan barang yang dikatakan aman Yang Mulia ,” terang terdakwa.

Hal lainnya, disampaikan, terdakwa bahwa bos PT. Indo Indah Logistik yakni, Irfan Haribowo tidak mengetahui karena semua proses administrasi pengiriman dilakukan terdakwa.

Perihal proses administrasi pengiriman terdakwa minta bantuan terhadap Lucia Veronica sales manager PT.Indo Lintas Logistik guna ekspor barang ke luar negeri.

Atas order itu, Lucia Veronica menyampaikan, penawaran dengan range harga 49 Juta per kontainer. Biaya tersebut,
meliputi semua proses mulai dokumen kepabeanan sampai dengan barang diangkut ke luar negeri.

Diujung keterangan, terdakwa mengaku, keliru karena tidak sempat melihat barang titipan itu dan barang itu milik Cintya (DPO).

” Cintya menjanjikan fee akan diberikan jika pekerjaan itu selesai. Saya berfikir jika pekerjaan ini lewat saya dapat fee ,’ ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Putu Eka Wisniati, disebutkan, beberapa barang makanan instan yang hendak dikirim sebagian ditenggarai adalah Cangkang Kerang Mutiara.

Masih dalam dakwaannya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa Cangkang Kerang Mutiara di Identifikasi Jenis Satwa Liar atau bagian bagiannya merupakan jenis yang dilindungi Undang-undang termasuk dalam Appendiks Cites dan Non Appendiks Cites. 

Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 104 huruf c UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page