
Basudewa-news.com – Surabaya, Erick Julianus Winardi mengaku, usaha property malah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung, Senin (26/1/2026).
Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, menghadirkan Ahmad Qomarudin guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Ahmad Qomarudin dari leasing Astra Finance mengatakan, pihaknya sudah memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menyelesaikan angsuran.
Diawal perjanjian kontrak dengan leasing terdakwa sempat mampu membayar angsuran namun, diketahui ada tunggakan pembayaran.
” Terdakwa sudah 4 bulan menunggak angsuran dan pihak leasing eksternal masih belum bisa lakukan penarikan ,” ungkap Ahmad.
Sementara keterangan Notaris Herianto Tjhang dalam keterangannya, dibacakan oleh, JPU yakni, Herianto Tjhang tidak mengenal Geo Ferdy (korban) dalam perkara ini.
Masih dalam bacaan JPU, Herianto mengaku, terdakwa adalah kliennya namun, tidak benar jika terdakwa jual beli tanah.
Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan bagi terdakwa, mengatakan, dirinya kenal Geo Ferdy dari rekannya yaitu, Rafael Rava Shady Sugianto.
Pengakuan terdakwa, bahwa Geo Ferdy meminta dirinya guna mencarikan rumah di kawasan Mulyosari Surabaya namun, gagal dan akhirnya, Geo Ferdy sepakat membeli rumah di Villa Valensia VII/PA 07-46, kawasan Wiyung Surabaya.
Terdakwa berdalih, rumah tersebut, ditawarkan dengan harga miring dan Geo Ferdy dipertemukan langsung dengan pemilik rumah namun, Geo Ferdy menolak bahwa pembelian rumah tetap lewat terdakwa.
Dari kesepakatan rumah itu, seharga 600 Juta dan terdakwa mendapatkan fee sebesar 50 Juta.
” Total keseluruhan 650 Juta Yang Mulia sudah di transfer Geo ke saya ,” ungkapnya.
Perihal tunggakan angsuran unit mobil Innova terdakwa mengakui dan uang tunai pembayaran pembelian rumah sebesar 650 Juta dipakai terdakwa guna bayar angsuran rumah maupun mobil dan keperluan lainnya.
Dali terdakwa lainnya, bahwa terdakwa sudah berniat mengembalikan kerugian Geo Ferdy dengan cara mencicil tapi korban tidak berkenan.
Hal lainnya, terdakwa mengaku, memiliki sebidang tanah dengan alas hak Petok D di kawasan Palangkaraya telah dijaminkan terhadap Geo Ferdy.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. MET.
