
Basudewa-news.com – Surabaya, Angkutan yang tak sesuai antara dokumen dan barang yang dimuat berdampak Said Syaifudin diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, berlangsung Rabu (29/7/2026).
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila menghadirkan 3 orang guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Pihak berwajib saat itu, melakukan patroli mengatakan, mengamati kegiatan bongkar muat angkutan bawang Bombay yang di bawa terdakwa yang diduga, tidak sesuai dengan dokumen yang tertera.
Komoditasnya, cangkang kelapa sawit saat itu, 1 kontainer kami lakukan pemeriksaan hingga pengembangan terhadap 3 kontainer lainnya. Hingga, 4 kontainer tersebut, dilakukan penyitaan.

Masih menurut saksi, saat pihaknya, melakukan pengecekan di Karantina dokumen tertera cangkang kelapa sawit.
” Delivery Order ditulis cangkang, saat di pergudangan bawang Bombay tidak ada Karantina lalu kita minta dokumennya, ternyata tertera cangkang Yang Mulia “, jelas saksi.
Sedangkan, Solikin, dalam keterangannya, mengatakan, sebagai pemilik truck yang disewa oleh, Jainul guna pengangkutan ke Oso Wilangon Surabaya.
” Jainul hanya bilang guna angkut cangkang “, singkat saksi.
Disinggung, besaran sewa truck, saksi mengaku, hingga kini, belum dibayar dan saksi menyebutkan, kenal dengan Jainul lantaran, sebagai pengurus.
Sesi selanjutnya, Nurhidin, selaku, karyawan PT. Dharma Laksana menyebutkan, perusahaannya satu grup dengan PT. Meratus.
Pada hari H-1, sebelum bongkar muat, diketahui, kontainer berisi cangkang kelapa sawit.
” Saksi bertugas di Depo dan dapat informasi kontainer isi cangkang kelapa sawit dari e-mail “, terang saksi.
Disinggung terkait, prosedural sewa kontainer, saksi mengaku, tidak tahu sebab dirinya, hanya bertugas mengurus keluar masuk kontainer.
Dari ketiga saksi, terdakwa dalam kesempatan mengamini keterangan para saksi.
Diperkara ini, terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 88 huruf a Juncto pasal 35 ayat 1 huruf a Undang Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan, tumbuhan.
Juncto Undang Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Juncto pasal 20 huruf c Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dan pasal 88 huruf c Juncto pasal 35 ayat 1 huruf c Undang Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Juncto Undang Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Juncto pasal 20 huruf c Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Atau pasal 391 ayat 2 Juncto pasal 20 huruf c Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. MET.
