Home » Blog » Dr.Hanafi Tanawijaya SH.,M.Hum Klarifikasi Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Bukan Karyawan PT.OSO Sekuritas
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Maraknya pemberitaan terkait perkara dugaan penipuan yang melibatkan, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk  memantik, Penasehat Hukum, PT.OSO Sekuritas yakni, Dr.Hanafi Tanawijaya, SH.,M. Hum beri klarifikasi.

Dalam klarifikasi, Penasehat Hukum Dr.Hanafi Tanawijaya, SH., M.Hum menyampaikan, bahwa proses sidang atas dugaan penipuan investasi, bagi Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk maupun Salim Himawan Saputra sebagai pelapor adalah bukan dan tidak pernah tercatat sebagai karyawan, pegawai, maupun marketing resmi PT. OSO Sekuritas.

” Tentang Hubungan Kepegawaian
PT.OSO Sekuritas menegaskan, kedua terdakwa maupun Salim Himawan
Saputra, bukan dan tidak pernah tercatat sebagai karyawan, pegawai, maupun marketing PT.OSO Sekuritas”, ungkap Dr.Hanafi Tanawijaya SH.,M.Hum dalam klarifikasinya.

Lebih lanjut, apabila terdapat pihak yang menyatakan, sebaliknya. Kami
mempersilakan untuk membuktikannya dengan menunjukkan dokumen resmi berupa, Surat Keputusan Pengangkatan, Perjanjian Kerja, Perjanjian Keagenan, atau bukti pembayaran gaji maupun imbalan resmi dari PT OSO Sekuritas.

” Sepanjang pengetahuan dan data yang dimiliki perusahaan, dokumen tersebut, tidak pernah ada nama kedua terdakwa “, ujarnya.

Masih menurutnya, tentang Kedudukan dan Aktivitas Pemasaran bahwa Fakta yang benar adalah Agustin Widyawati dan Ranto merupakan marketing independen (freelance)  yang memasarkan berbagai produk investasi dari sejumlah pihak.

Salah satunya, produk yang pernah mereka  pasarkan adalah produk investasi PT. Mahkota, yang dalam proses penerbitannya menggunakan jasa PT.OSO Sekuritas sebagai Arranger sesuai ruang lingkup
penugasannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keterlibatan Agustin Widyawati dan Salim
Himawan Saputra dalam kegiatan investasi melalui, PT.Mahkota didasari adanya keinginan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan keuntungan sosial.

Hal tersebut, merupakan keputusan dan pilihan masing-masing pihak secara independen.

Perlu dipahami bahwa kedudukan PT.OSO Sekuritas sebagai Arranger tidak menjadikan para pihak yang memasarkan produk tersebut, sebagai karyawan, agen eksklusif, ataupun Perwakilan resmi PT.OSO Sekuritas.

Perihal, Independensi Pemasaran selain
memasarkan produk PT. Mahkota, berdasarkan informasi yang diketahui perusahaan, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk juga memasarkan berbagai produk investasi lainnya dari
beberapa entitas.

Beberapa entitas diantaranya, produk Kresna, Narada, serta produk investasi koperasi yang berkaitan dengan keluarga Agustin Widyawati.

Hal tersebut, menunjukkan bahwa aktivitas pemasaran yang dilakukan kedua terdakwa bersifat independen dan tidak dilakukan secara eksklusif untuk PT.OSO Sekuritas.

Dr.Hanafi Tanawijaya SH.,M.Hum, menambahkan, bahwa PT.OSO Sekuritas menghormati sepenuhnya proses hukum  yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya dan tidak akan memberikan komentar mengenai pokok perkara yang sedang di periksa Majelis Hakim.

Namun demikian, PT.OSO Sekuritas berharap, pemberitaan yang beredar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan.

Sehingga, tidak menimbulkan
kesan yang dapat menyesatkan publik mengenai hubungan hukum antara para terdakwa dengan PT OSO Sekuritas.

Diujung klarifikasi, Dr.Hanafi Tanawijaya, SH.,M.Hum, menghimbau seluruh media massa agar melakukan verifikasi terhadap
setiap informasi sebelum mengaitkan nama perusahaan dengan suatu perkara pidana yang sedang berlangsung.

Sehingga, masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang,
dan dapat dipertanggungjawabkan.

” Klarifikasi ini disampaikan, sebagai bentuk tanggung jawab PT. OSO Sekuritas kepada masyarakat, Investor, dan seluruh pemangku kepentingan “, pungkas Dr. Hanafi Tanawijaya, SH.,M.Hum. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page