
Basudewanews.com – Surabaya, Proses penelitian berkas perkara yang melibatkan Ivan Sugiamto oleh Jaksa peneliti, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, akhirnya, dinyatakan, telah lengkap atau P21.
Perihal diatas, disampaikan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, yakni, Ali Prakosa, pada Kamis (9/1/2025).
Dikesempatan tersebut, Ali Prakosa, menyampaikan, bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi semua petunjuk yang diberikan Jaksa peneliti.
” Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap P21 “, ungkap Ali.
Usai berkas perkara dinyatakan, lengkap kini, Kejari Surabaya, tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya.
” Kami tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua)”, terangnya.
Ali menambahkan, Kejari Surabaya berkomitmen untuk segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini hingga ke meja hijau.
” Kami akan segera memproses perkara ini, ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat “, imbuhhnya.
Untuk diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah tindakan perundungan yang dilakukan Ivan Sugiamto terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya viral di media sosial.
Diduga Ivan Sugiamto, memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong, pasca anak Ivan Sugiamto bercanda dengan EN dengan sebutan, rambut anak Ivan seperti anjing ras pudel.
Atas perbuatannya, kini Ivan Sugiamto ditetapkan, sebagai tersangka. Saat itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman pidana maksimal selama 5 tahun penjara. MET.
