Home » Blog » Bos PT. Arta Guna Jaya Happy Yuniar Rakhman Dituntut 42 Bulan Penjara
Bagikan

.Disangka Kemplang Aspal Hot Mix Sebesar 3 Milyard.

Basudewanews.com – Surabaya, Bos PT. Arta Guna Jaya (AGJ) yakni, Happy Yuniar Rakhman, kembali jalani proses hukum atas sangkaan kemplang aspal hot mix sebesar 3 Milyard berlangsung Senin (14/10/2024).

Proses hukum tersebut, beragenda bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya.

Adapun tuntutan yang dibacakan yakni, Happy Yuniar Rakhman dinyatakan terbukti secara sah bersalah yakni, melakukan tindak pidana penggelapan.

” Memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini, guna menjatuhkan pidana penjara selama 42 bulan bagi Happy Yuniar Rakhman,” ucap JPU.

Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum Happy Yuniar Rakhman, memohon waktu sepekan kedepan guna mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Untuk diketahui, dipersidangan agenda pemeriksaan Happy Yuniar Rakhman memberikan keterangan tak masuk akal diantaranya, pemesanan aspal sebanyak 11 Ribu Ton yang belum terbayar sebesar 3 Milyard kepada PT.Multi Bangun Indonesia.

Lebih lanjut, terdakwa bersikeras tak mau membayar lantaran, terdakwa menuding bahwa aspal sebesar 3 Milyard tersebut, dipakai PT.Bina Marga Kontruksi.

Sedangkan, aspal yang sudah terbayar diakui, memang pekerjaannya, yakni, pengerjaan jalan aspal wilayah Jalan. Gelang – Pringgowirawan – Yosorati – Sumberagung Jember.

Keterangan terdakwa diatas, memicu Sang Pengadil sedikit geram lantaran, terdakwa tidak mau membayar tunggakan aspal sebesar 3 Milyard.

Lebih lanjut, Sang Pengadil mengingatkan terdakwa agar tidak terus membodoh bodohi. Padahal, perkara ini simple (sederhana) yakni, pemesanan aspal yang bermasalah yaitu, PT.Bina Marga Kontruksi dengan dalih merugi.

Sang Pengadil juga memberi pertanyaan secara ilustrasi, berupa, terdakwa sudah buat kontrak kemudian ada kenaikan harga bagaimana ?. Sementara terdakwa masih ada tanggungan tagihan yang harus dibayar.

Atas pertanyaan Sang Pengadil tersebut, terdakwa Keukeh menjawab berupa, saya pasti tidak mau.

Perihal jawaban terdakwa diatas, Sang Pengadil, menyerukan, kalau tidak mau tidak usah jadi pengusaha donk !.

” Kita semua mau jadi pengusaha yang maunya untung semua. Itulah sebuah resiko kalau ada untung dan rugi. Keterangan terdakwa ini, tidak masuk akal ,” seru Sang Pengadil.

Akibat dari perbuatannya, JPU, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page