Home » Blog » Makelar Lendir Yeyen Kardila Dan Sandi Sanjaya Divonis 7 Bulan Penjara
Bagikan
Oplus_131072

Basudewanews.com – Surabaya, Rekrut wanita muda di bawah umur dan membangun prostitusi terselubung, serta memanfaatkan layanan pesan MiChat guna melancarkan prakteknya,Yeyen Kardila dan Sandi Sanjaya, terpaksa, ditetapkan, sebagai terdakwa guna diadili.

Dipersidangan yang berlangsung pada Senin (14/10/2024), beragenda putusan yang dibacakan Sang Pengadil.

Adapun, putusan Sang Pengadil yakni, menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan bagi keduanya.

Dalam perkara ini, melalui, situs layanan penelusuran perkara Pengadilan Negeri Surabaya, sidang bacaan tuntutan terjadwal pada Senin (21/10/2024). Namun, sidang bacaan putusan Sang Pengadil lebih awal sepekan dari jadwal tuntutan di SIPPN Surabaya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Siska, dalam dakwaan disebutkan, Yeyen Kardila, di Apartemen Bale Hinggil yang terletak di Jalan. Ir. Soekarno Kota Surabaya, merekrut beberapa wanita muda dibawah umur guna di ekploitasi dengan tujuan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Masih dalam dakwaan, wanita muda dibawah umur berusia 16 tahun tersebut, dipekerjakan sebagai PSK dengan menerima imbalan sebagai jasa sebesar separuh dari tarif mulai 300 Ribu hingga 750 Ribu.

Peran Yeyen Kardila dibantu oleh, Sandi Sanjaya, Erlan Mangun, Rusno Irawan, Ranu Safikri, Ardi Saputra dan Arpin Mahendra (dalam berkas terpisah) yang bertugas mencari tamu laki-laki hidung belang.

Atas perbuatan kedua terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Pasal 88 Undang Undang nomor.35 Tahun 2014 atau pasal 296 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page