
Basudewa news.com – Surabaya, , Putra Wibowo komisaris PT. Trust Global Karya sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung atau Multi Level Marketing atau biasa disebut, MLM dan lebih dikenal dengan nama trading Robot Viral Blast ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (26/6/2024).
Dipersidangan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan, terdakwa disangka secara bersama sama mengajak korban berinvestasi dengan janji keuntungan besar.
Hal lainnya, praktek perusahaan Viral Blast dianggap menerapkan skema Piramida sehingga pemberian keuntungan dari uang para korban karena perusahaan Viral Blast tidak menawarkan sebuah produk.
Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MET.
